Komnas HAM menemukan bukti permulaan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Talangsari, Lampung tahun 1989.

Kesimpulan ini diperoleh setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan dan memeriksa 98 orang saksi, baik dari kalangan sipil maupun militer.

Namun, akibat dibatasi undang-undang maka Komnas HAM tidak berwenang menyebutkan nama atau institusi yang diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Setelah rapat paripurna, Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan mengatakan tim ad hoc penyelidik kasus Talangsari menemukan bukti-bukti awal yang cukup tentang dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kekerasan di Talangsari, Lampung tahun 1989 lalu.

"Yang disebut bukti awal itu tentu adalah semua unsur-unsur dalam pasal 9 UU 26 tahun 2000 ditemukan unsur-unsurnya. "

"Ada unsur pembunuhan, pengusiran secara paksa, penyiksaan, penganiayaan."

"Tentang jumlah korbannya, pembunuhan sebanyak 130 orang, pengusiran secara paksa 77 orang, perampasan kemerdekaan secara semena-mena 53 orang, penyiksaan 45 orang, penganiayaan atau persekusi itu 229 orang." kata Hesti Armiwulan.

Namun demikian, Komnas HAM tidak sampai mengumumkan nama atau institusi yang diduga bertanggungjawab dalam kasus Talangsari ini.

Hesti berdalih sesuai undang-undang, Kejaksaan Agung sebagai penyidiklah yang berwenang menyebutkan nama tersangka pelanggaran HAM ini.

Tergantung DPR

Menanggapi pengumuman Komnas HAM itu, Menteri Pertahanan Yuwono Sudarsono menilai meski sudah mengeluarkan hasil penyelidikan mereka, namun untuk membawa kasus ini ke meja hijau sepenuhnya tergantung pada DPR.

Kasus Talangsari, lanjut Yuwono, saat ini memang dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

Namun, pada saat peristiwa itu terjadi, katanya, tindakan aparat keamanan bisa diterima karena terjadi perlawanan bersenjata dan upaya mengubah ideologi Indonesia.

Peristiwa Talangsari terjadi saat aparat keamanan menyerbu komunitas masyarakat pimpinan Warsidi tahun 1989 lalu.

Kelompok ini dituduh sebagai bentuk lain kelompok Darul Islam yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia.

Dalam penyelidikannya Komnas HAM berupaya memanggil semua petinggi militer yang diduga mengetahui kasus ini.

Namun, hanya bekas Menkopolkam Sudomo yang memenuhi panggilan Komnas HAM berkaitan dengan kasus Talangsari ini. [adm/muslimdaily]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts