Pengadilan syari'ah Inggris yang telah berjalan selama beberapa tahun dalam komunitas Muslim di negara tersebut akhirnya secara resmi diberikan ijin legalisasi oleh pemerintah setempat.
"Kami menyadari bahwa dibawah undang-undang Arbritase kami bisa menerapkan aturan yang dapat dikuatkan oleh pengadilan negeri atau pengadilan tinggi," demikian kata Sheikh Faiz al Aqtab Siddiqi, kepala Muslim Arbritration Tribunal kepada Sunday Times tanggal 14 September.
Masih menurut harian tersebut, pemerintah Inggris memberikan kewenangan pengadilan syari'ah untuk mengadili masalah perkawinan, warisan dan masalah hukum lokal lainnya.
Menurut Sheikh Siddiqi, salah seorang tokoh yang banyak ikut terlibat dalam penyelesaian berbagai sengketa antar muslim Inggris, mengatakan, dasar pemerintah Inggris memberikan legitimasi bagi Peradilan Syariah adalah UU Arbritasi tahun 1996. Berdasarkan UU ini, menurut Sheikh Siddiqi, Peradilan Syariah diklasifikasikan sebagai peradilan arbritasi. Arbritasi akan memberi solusi alternatif bagi pihak-pihak yang bertikai, apakah pertikaiannya diselesaikan melalui peradilan Syariah atau melalui jalan hukum lainnya termasuk, musyawarah.
Posting Komentar