Sebelumnya, tepatnya pada bulan Maret 2005, Aminah Wadud juga pernah menjadi imam dan khatib pada shalat Jum'at yang ia laksanakan di gereja setelah masjid-masjid menolaknya. Pelaksanaan shalat Jum'at di gereja tersebut dihadiri oleh beberapa orang lelaki dan wanita.
Tokoh masyarakat Islam Inggris, Mukhtar Badri, mengatakan, "Saya meyakini dalam hal pelaksanaan shalat, baik menurut agama Islam ataupun lainnya harus sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Tuhannya. Sepengetahuan saya, seorang wanita tidak boleh mengimami shalat para lelaki."
Ketua Dewan Fatwa Eropa dan Ketua Persatuan Ulama Dunia, Yusuf Qardhawi, mengingkari seorang wanita yang menjadi imam dan khatib pada shalat Jum'at. Bahkan, ia mengkatagorikannya sebagai perbuatan bid'ah mungkarah (perbuatan mungkar yang diada-adakan).
Dr. Yusuf Qardawi berkata, "Sejak 14 abad yang lalu, dalam sejarah Islam tidak ada seorang wanita shalihah mengimami kaum lelaki dan menjadi khatib pada shalat Jum'at." Ia menambahkan, "Hal ini telah menjadi ijma'."
Astaghfirullaha' adziim....
BalasHapusPosting Komentar