Sejumlah situs resmi Departemen Komunikasi dan Informasi sejak Sabtu (25/10) telah di-crack oleh seseorang yang mengatasnamakan tiga terpidana mati Bom Bali I.

Terkait dengan pernyataan menkominfo M Nuh yang menyeru jangan menyebut Imam Samudra, Muklas dan Amrozi sebagai Syuhada atau pahlawan, bisa juga aksi cracking ini merupakan jawaban atas pernyataan itu. Pernyataan mantan rektor ITS tersebut mirip pernyataan Abu Jahal yang menyebut nabi Muhammad SAW bukan sebagai Al Amin.

Situs resmi Depkominfo dengan alamat http://www.depkominfo.go.id memang telah dapat diakses oleh umum. Namun, sejumlah sub domain situs itu, masih belum dapat muncul.

Sub domain Depkominfo yang masih dijahili itu adalah
http://bppi-jakarta.depkominfo.go.id,
http://bppi-bandung.depkominfo.go.id,
http://bppi-banjarmasin.depkominfo.go.id,
http://bppi-makassar.depkominfo.go.id,
http://bppi-manado.depkominfo.go.id,
http://bppi-surabaya.depkominfo.go.id, dan
http://bppi-yogyakarta.depkominfo.go.id.

Saat mengklik situs itu, yang muncul adalah sebuah surat pernyataan berisi delapan poin sikap atas akan dieksekusinya ketiga mujahid Mukhlas, Imam Samudra, dan Amrozi.

Di antara isi pernyataan itu, menyatakan perang dan akan membunuh individu-individu yang terlibat eksekusi. Di antara tokoh yang masuk dalam daftar ancaman adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Mattalata, Hendarman Supandji, AH Ritonga, seluruh hakim dan jaksa, tim eksekutor, serta orang-orang yang dianggap antek Amerika Serikat.

Dalam poin terakhir, ‘ketiga terpidana’ memohon doa atas kematian mereka agar khusnul khatimah (berakhir dengan baik) dan syahid. Pernyataan itu tertulis dibuat di LP Batu, Nusakambangan, pada 3 Sya'ban 1429 H atau 5 Agustus 2008.

Di akhir pernyataan terdapat situs yang mengaku bertanggung jawab yaitu http://foznawarabbilkakbah.com.
[adm/muslimdaily]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts