Lamongan - Keluarga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi cs, di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, kembali berencana menjenguk ke Lapas Nusakambangan sebelum pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan awal November ini.

"Tetapi rencana kami menjenguk, terlepas dari pelaksanaan eksekusi Amrozi cs, " kata Muhammad Chozin, kakak kandung Amrozi, kepada kantor berita ANTARA, Jumat.

Menurut dia, sebagaimana kebiasaan selama ini keluarga menjenguk ke Lapas Nusakambangan dijadwalkan setiap bulan sekali. Kunjungan ke Lapas Nusakambangan sekarang ini khusus diperuntukkan bagi keluarga di Lamongan yang belum pernah menjenguk Amrozi cs.

Muhammad Chozin tidak menjelaskan secara rinci keluarga di Lamongan yang belum pernah menjenguk Amrozi. Tetapi, pengajuan ijin menjenguk sekarang ini sudah dimasukkan Tim Pengacara Muslim (TPM) kepada Dirjen Dephum HAM di Jakarta.

Dia menjelaskan selama ini keleluasaan keluarga menjenguk Amrozi cs dalam setahun terakhir terkesan dibatasi. Sebelumnya, pengajuan ijin menjenguk cukup dilakukan di kabupaten di Cilacap.

"Sejak setahun yang lalu ijin menjenguk harus diputuskan Jakarta, sehingga terkesan "diolor-olor", padahal menjenguk merupakan hak keluarga, " katanya, dengan nada mengeluh.

Menyinggung kondisi warga desa setempat, Muhammad Chozin mengakui ada yang pro dan kontra dengan langkah yang telah dilakukan Amrozi cs. Yang jelas, keluarga tetap berpendapat perbuatan Amrozi dan Ali Gufron dianggap telah berjihad di jalan Allah SWT.

"Kalau dia memang di eksekusi, meninggal sebagai Mujahid, itulah keyakinan keluarga, " katanya.

Hal yang sama juga disampaikan seorang warga desa setempat, Hariyanto (35), teman Amrozi. Menurut dia, warga di desa setempat ada yang mengangap Amrozi cs sebagai pahlawan yang berjihad di jalan Allah SWT, tetapi ada juga yang menganggap sebaliknya.

Sebelum kasus bom Bali I terungkap, dirinya pernah bertemu dan berbicara dengan Amrozi yang sedang membawa kendaraan roda empat yang berisi senjata. Karena pertemuan itu, membawa dirinya ikut dimintai keterangan menjadi saksi di Polda Jawa Timur dan menjadi saksi di Pengadilan Lamongan.

"Masa kecil Amrozi tidaklah istimewa, biasa saja, " katanya menambahkan.

Termasuk juga kakaknya yang juga sebagai terpidana mati kasus Bom Bali I, Ali Gufron. Di desa setempat, Amrozi dikenal terampil memperbaiki kendaraan bermotor dan membuka bengkel di dekat rumahnya.

Sedangkan Ali Gufron tidak banyak bergaul dengan warga di desa setempat, karena lebih banyak keluar menjalani pendidikan di Ponpes Ngruki sebelum akhirnya berangkat ke Afganistan. [adm/ antara]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts