Tak berbeda dengan kasus yang menimpa Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab, yang merasakan banyak intrik-intrik politis dan intervensi yang menggelilingi proses hukum yang dijalaninya. Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga mencium aroma politis atas persidangan yang dijalaninya. Meski demikian dia bersedia menjadi tumbal politik.

"Kalaupun harus ada orang yang dihukum sebagai tumbal politik demi membangun citra SBY, biarlah saya yang akan menanggung," kata Munarman dalam pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam lalu.

Seperti Habib Rizieq juga, Munarman pun meminta majelis hakim pengadilan Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya.

"Berdasarkan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satupun yg berhasil membuktikan bahwa saya melakukan tindak pidana. Oleh karenanya majelis hakim seharusnya menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari segala dakwaan, " jelas Munarman.

Disamping itu, Munarman juga meminta Hakim untuk membebaskan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, Habib Rizieq Shihab sejak awal tidak terlibat dalam insiden Monas dan hakim juga tidak mampu membuktikan keterlibatan Rizieq Shihab pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Juni 2008 lalu.

"Jangankan Habib yang tidak berada di lapangan, saya saja yang berada di Monas tidak bisa dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Apalagi habib yang tengah mengajar ngaji di rumahnya," tandas Munarman.

Saat menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang-orang yang telah membelanya, Munarman pun terharu dan sempat menitikkan air mata. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada umat Islam dan rekan seperjuangannya.

"Kepada ikhwan-ikhwan seperjuangan yang telah memberikan dukungan moril dan materiil saya ucapkan terima kasih," ujarnya.

Setelah sempat terdiam beberapa saat, Munarman kembali kemudian menyampaikan pesan agar rekan-rekan pendukungnya tidak berhenti untuk menegakkan agama Allah. "Jangan berhenti menegakkan agama Allah. Untuk istri dan ketiga anak tercinta, yang dengan ikhlas menghadapi cobaan hidup ini. Saya minta serahkan segalanya kepada Allah," ucapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Munarman, Ahmad Michdan meminta agar kliennya dibebaskan dan nama baiknya dibersihkan.

"Membersihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan kedudukan terdakwa, dan kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Sidang panjang itu akan segera berakhir, Majelis Hakim mengagendakan akan mengeluarkan keputusan terhadap Habib Rizieq Shihab dan Munarman pada 30 Oktober mendatang. [adm/eramuslim]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts