Kedatangan Tim Pembela Muslim, TPM, ke Mahkamah Agung ini adalah untuk mempertanyakan dua  berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus ketiga terpidana mati bom bali yang didaftarkan awal tahun ini.

TPM menilai rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I awal November ini belum dapat dilakukan secara hukum sepanjang dua berkas PK yang diajukan ini belum jelas kelanjutannya.

Anggota TPM, Fachmi H. Bachmid, mengatakan dua PK yang diajukan itu tertanggal 20 Januari 2008 dan 30 April 2008 dan pihaknya belum menerima salinan apapun atas permohonan tersebut.

"Pengadilan tidak punya hak menolak sebuah permohonan kecuali dia harus memeriksa dan memberi keputusan, yang kami tanyakan mana keputusannya, bukan isi keputusan tapi keputusan terhadap permohonan PK," ujar Fachmi H. Bachmid kepada para wartawan. .

Fachmi menambahkan jika Kejaksaan Agung tetap melaksanakan eksekusi, TPM akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

TPM mewakili tiga terpidana mati kasus bom Bali tahun 2002 yaitu Imam Samudra, Amrozi dan Ali Gufron.

Setelah mundur dari rencana semula, pekan lalu, Kejaksaan Agung memastikan ketiga terpidana mati Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron akan dieksekusi awal November nanti.

Namun, Nurhadi, juru bicara Mahkamah Agung menilai kuasa hukum ketiga terpidana sudah mengajukan tiga kali PK.

"PK pertama tahun 2007 sudah diputus oleh MA dan sudah mengirim kembali berkas ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan PN Denpasar sudah memberi tahu ke kejaksaan dan pengacara terpidana."

"Kuasa hukum mengajukan PK, setelah diajukan dicabut jadi tidak jadi karena sudah dicabut. "

"Kemudian diajukan yang ketiga. Kalau menurut versi pengacara Amrozi ini adalah permohonan PK, kalo menurut Pengadilan Denpasar bukan PK hanya minta petunjuk pada MA," ujar Nurhadi.

Nurhadi menambahkan semua proses peradilan sudah dijalani Amrozi dkk dan satu-satunya upaya hukum tersisa adalah permohonan grasi kepada presiden.

Dia menegaskan upaya yang dilakukan kuasa hukum ini tidak ada kaitannya dengan rencana eksekusi terhadap ketiga terpidana. [adm/msulimdaily]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts