Tim Pengacara Muslim (TPM) akan meneruskan langkah hukum berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) luar biasa ke Mahkamah Agung, karena selama ini belum pernah menandatangani berita acara PK serta menerima surat putusan terkait dengan beberapa PK yang telah diajukannya.

"Upaya hukum belum tertutup yaitu PK. Selama ini yang disebut-disebut ditolak, kami belum menerima putusan. Juga ke keluarga Banten (Imam Samudra)dan Lamongan (Amrozi)," ujar Anggota TPM Ahmad Michdan, di Jakarta, Rabu (22/10).

Sebelumnya, anggota TPM lainnya, Wirawan Adnan menyarankan agar keluarga Amrozi Cs mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konsititusi sebagai langkah hukum lanjutan.

"Kami akan memberikan nasehat kepada Amrozi bahwa dia masih mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), PK itu merupakan hak terpidana/keluarganya. Sebagai penasehat hukum makanya saya memberi nasehat bahwa keluarga masih punya hak PK loh, kalau masih mau menggunakan saya akam siap menjadi pembelanya lagi," katanya.

Untuk mengawal proses hukum terhadap ketiga kliennya itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) akan bertolak ke Nusakambangan, padahal Kejagung RI belum mengeluarkan surat kunjungan. Bersama keluarga terpidana Muklas, mereka akan bertolak menuju Nusakambangan, Cilacap, sore ini.

Untuk kunjungan ini, TPM sudah mengajukan surat permohon besuk ke Kanwil Depkumham Jateng dan Kejaksaan Agung. Surat kunjungan tahap pertama pada 10 Oktober untuk besuk keluarga Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera pada 17 Oktober.

Surat kedua diajukan pada 21 Oktober 2008. "Untuk kunjungan kedua cuma dari keluarga dari Malaysia yg akan berkunjung. Sampai hari ini dua staf kami ke tempat jampidum untuk mendapatkan rekomendasi kunjungan," tutur Michdan.

Seperti diketahui, Kejagung berencana akan mengumumkan eksekusi Amrozi dan kawan kawan pada 24 Oktober 2008 mendatang.

"Kepastian hari H eksekusi Amrozi akan diumumkan oleh Jaksa Agung pada 24 Oktober 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin (13/10).

Kapuspenkum mengatakan, pengumuman eksekusi itu dilakukan untuk menepis anggapan bahwa Kejaksaan Agung sengaja menunda-nunda eksekusi terhadap Amrozi Cs. (adm/eramuslim)

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts