Sungguh kasihan Salim Hamdan. Pria Yaman yang bekerja menghidupi keluarganya sebagai sopir ini justru dianggap “memusuhi” Amerika dan mendukung “terorisme”

Mantan sopir Usamah Bin Ladin ini dipindahkan dari penjara di Teluk Guantanamo ke negara asalnya, Yaman, untuk menjalani sisa masa hukuman, demikian disampaikan oleh departemen pertahanan Amerika Serikat, Pentagon.

Beberapa pejabat AS kepada BBC mengatakan pemindahan sopir bernama Salim Hamdan ini akan dilakukan dalam hitungan jam atau hari.

Hamdan dijatuhi hukuman 66 bulan penjara pada Agustus, yang menurut tuduhan Amerika, dianggap menyediakan bahan untuk kegiatan “terorisme”. Dia adalah tawanan pertama yang dijatuhi hukuman oleh komisi militer AS.

Dengan dikurangi masa kurungan, hukumannya akan selesai pada 28 Desember.

Oditur militer sebelumnya meminta agar Hamdan dijatuhi hukuman penjara minimal 30 tahun.

Ketika itu Pentagon mengatakan Hamdan bisa dikategorikan sebagai "kombatan musuh". Padahal dia hanya seorang supir.

Pemerintah AS berkali-kali menegaskan bisa menahan kombatan musuh secara tak terbatas sepanjang apa yang mereka sebut sebagai perang melawan teror masih berlanjut.

Pemerintah Bush belum lama ini mencoba memperpanjang masa hukuman Hamdan dengan mengatakan hakim semestinya tidak memasukkan masa kurungan Hamdan ke dalam vonis.

Cacat secara mendasar

Hamdan yang diperkirakan berusia 40-an ditangkap di Afghanistan pada November 2001.

Dia mengakui bekerja untuk Bin Ladin di Afghanistan mulai 1997 hingga 2001 dengan gaji 200 dollar per bulan. Namun dia mengatakan, motivasinya semata-mata untuk mendapatkan gaji, bukan untuk berperang melawan AS.

Mahkamah menolak tuduhan bahwa Hamdan bersekongkol bersama Al-Qaidah melakukan berbagai serangan, termasuk serangan 11 September 2001.

Sekitar 270 tersangka masih berasa di Teluk Guantanamo yang berada di dalam komplek pangkalan AS di Kuba.

Di antara sejumlah tawanan di kamp ini yang akan diadili pada beberapa bulan mendatang didakwa merencanakan serangan 11 September.

Para pegiat hak asasi manusia mengecam sistem mahkamah ini. Organisasi Amnesty International mengatakan sistem hukum ini "cacat secara mendasar" dan harusnya dibubarkan. Kasus Hamdan ini boleh jadi menunjukkan, alasan tuduhan "terorisme" menjadikan AS bisa menangkap, menjatuhi hukuman terhadap siapa saja secara tidak adil, memski sesungguhnya mereka tidak terkait. [adm/hidayatullah]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts