Kedutaan Besar Arab Saudi akan memberikan perlindungan hukum atau advokasi kepada jemaah haji Indonesia yang mengalami permasalahan sosial maupun permasalahn hukum. "Advokasi dan perlindungan kepada jemaah haji wajib hukumnya karena menjadi salah satu tugas pokok kedutaan besar, " ujar Duta Besar Arab Saudi dan kerajaan Oman Salim Segaf Al Jufri, di Madinah sebagaimana dirilis Media Center Haji.


Menurutnya, permasalahan hukum biasanya muncul akibat kurang pahamnya jemaah haji tentang aturan hukum yang berlaku di kerajaan Arab Saudi, seperti membawa obat-obatan pribadi tanpa dibekali surat pengantar dokter serta aturan hokum lainnya.

Untuk itu pihak kedutaan akan bekerja secara all-out dengan membentuk tim khusus yang menangani permasalahan hukum di Arab Saudi. Guna membantu kepada jemaah Indonesia pihak Kedutaan besar RI telah melakukan kerjasama dengan pihak pemerintahan kerejaan Arab Saudi, agar bisa membantu kemudahan pada warganya yang bermasalah.

Ia mengungkapkan, pada musim haji tahun ini, permasalahan hukum yang muncul baru berkaitan dengan masalah kecelakaan lalu lintas, serta membawa obat-obat pribadi tanpa dilengkapi keterangan dokter.Selain memberikan perlindungan hukum, kedutaan besar Arab Saudi juga memberikan perlindungan keamanan terhadap jemaahnya serta perlindungan social dengan memberikan sarana transportasi yang memadai khususnya di Mekah dimana pemondokan jemaah calon haji Indonesia berada jauh dari Masjidil Haram.

Selain itu, kata Salim, bertambahnya jemaah calon haji yang datang di Arab Saudi, juga diduga berpotensi memunculkan permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan barang hilang, paspor serta kecelakaan lalu lintas serta permasalahan hukum lainnya. [adm/warnaislam]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts