Forum Ummat Islam (FUI) mendatangi kantor Komnas HAM guna mendesak pemerintah agar terpidana kasus Bom Bali; Amrozi, Imam Samaudra dan Muklas didampingi Tim Pembela
Siang kemarin, masa dari Forum Ummat Islam (FUI) mendatangi kantor Komnas HAM untuk berunjuk rasa. Kedatangan FUI kali ini terkait dengan rencana pemerintah mengeksekusi tiga terpidana kasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samaudra dan Muklas.
FUI yang didampingi Tim Pembela Muslim (TPM) mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan perlakuan LP Nusakambangan terhadap keluarga dan pengacara Amrozi, Imam Samaudra dan Muklas yang dilarang menjenguk mereka.
Sebagaimana diketahui, tanggal 3 November lalu, pihak keluarga dan pengacara bermaksud menjenguk ketiga terpidana mati itu, namun sayangnya pihak LP melarang mereka.
Menurut Ahmad Michdan, salah seorang anggota TPM, kasus ini melanggar pasal 8 tentang Lembaga pemayarakatan.
"Dalam pasal itu disebutkan jika terjadi sesuatu, dalam hal ini menjelang eksekusi mati, maka pengacara berhak mendampingi kliennya, tapi tanggal tiga kemarin kami bersama keluarga dilarang menemui klien kami", ujar Mishdan seusai bertemu dengan Komnas HAM kepada www.hidayatullah.com.
Menurutnya Komnas HAM berjanji akan segera meneruskan pengaduan mereka siang ini juga. Jika tidak ditanggapi, Michdan meminta Komnas HAM untuk segera berangkat ke Nusakambangan.
Sementara itu menurut Sekjen FUI, M. Alkhattat, mereka juga mengadukan komentar Menkominfo M. Nuh yang melarang umat Islam untuk menggelari Amrozi cs dengan gelar mujahid.
Posting Komentar