Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengeluarkan pernyataan resmi bahwa eksekusi terhadap Amrozi Cs telah dilakukan Ahad (09/11) dini hari di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Ahad (09/11) dini hari mengatakan, "Sekitar 00.15 WIB, putusan dalam perkara terpidana mati Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, telah dieksekusi dengan cara ditembak,".

Ia menambahkan bahwa telah dilakukan otopsi pada ketiga jenazah dan telah dinyatakan meninggal dunia. "Saat ini, jenazah sedang dimandikan oleh pihak keluarga," ujarnya.

Pihak keluarga Amrozi melalui adik kandungnya, Ali Fauzi, telah memandikan dan membungkus jenazah dengan kain kafan oleh adik kandung Amrozi. Hal ini disampaikan oleh kakak kandung Amrozi, M.Chozin di Lamongan, Ahad (09/11) dini hari. [adm/warnaislam]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts