ImageSekitar 239 pengacara Internasional sedang merencanakan tuntutan hukum ke pengadilan Internasional atas kejahatan perang Israel di jalur Gaza.

Lebih dari 50 pengacara dan ahli hukum internasional sedang mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan penuntutan perkara tersebut. Data-data yang berhubungan dengan kejahatan kemanusiaan Israel di Gaza tersebut,

Seorang pengacara Perancis yang terlibat dalan penuntutan tersebut – Jill Devier – mengatakan bahwa keputusan para pengacara dan advokat hukum yang didukung oleh para hakim Internasional tersebut merupakan respon legal terhadap kejahatan Israel yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut Devier, berdasarkan “Geneva Convention collective punishment” tahun 1949, penyerangan terhadap fasilitas sipil, penggunaan senjata yang sudah tidak proporsional lagi, pembunuhan terhadap pendudukl sipil dan penyerangan lokasi-lokasi non-militer, adalah merupakan kejahatn perang.

Agresi Israel terhadap Gaza telah membangkitkan kutukan diseluruh dunia terhadap tel Aviv, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatn terhadap kemanusiaan. [adm/sabili]Rata Penuh

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts