Ahmad Daroji lalu mengingatkan pemilih untuk memilih calon pemimpin yang memiliki empat kriteria yakni pandai, dapat dipercaya, jujur dan menyampaikan apa yang ada (fatonah, amanah, sidiq, dan tablig).
SEMARANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, KH. Ahmad Daroji menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa mengenai golongan putih (golput) karena golput ditafsirkan berbeda-beda oleh masyarakat.

"Dalam fatwa MUI tidak menyebut secara spesifik kata golput, tetapi bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya," ujarnya dalam diskusi "Golput, Antara Haram dan HAM," di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sabtu.

Ia menganggap, hingga kini belum ada kesepakatan dalam masyarakat mengenai tentang arti kata-kata golput.

Misalnya, orang yang memang tidak menggunakan hak pilihnya ketika sedang tidak ada di tempat atau belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) tentu tidak bisa disebut golput.

Oleh karena itu, MUI tidak menggunakan kata golput dalam fatwa haram bagi orang yang memiliki hak pilih, melainkan "tidak menggunakannya."

Disamping itu, fatwa itu adalah upaya MUI mendorong masyarakat mendukung upaya pembentukan pemerintahan yang baru melalui Pemilu.
"Artinya, masyarakat harus taat terhadap pemerintah. Yang jelas, fatwa MUI merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk menekan angka golput di kalangan umat muslim," ujarnya.

Ahmad Daroji lalu mengingatkan pemilih untuk memilih calon pemimpin yang memiliki empat kriteria yakni pandai, dapat dipercaya, jujur dan menyampaikan apa yang ada (fatonah, amanah, sidiq, dan tablig).

"Jika ada pemimpin yang memiliki kriteria tersebut wajib dipilih. Demikian sebaliknya, jika memilih pemimpin yang tidak memiliki empat kriteria tersebut haram hukumnya," ujarnya.

Namun, dia menilai pemimpin yang akan dipilih tidak harus memiliki empat kriteria itu. "Setidaknya pilihan ditujukan kepada calon pemimpin yang memiliki sifat yang mendekati empat kriteria tersebut," ujarnya. [adm/suaramedia/ant]

1Komentar

  1. Seharusnya MUI tak hanya keluarkan fatwa haram tidak menggunakan hak pilih, tapi juga lebih haram lagi jika memilih pemimpin yang akan melanggengkan tata sosial-politik yang tidak bersumber dari Quran dan Sunnah:
    http://sinauislam.wordpress.com/2009/03/01/keutuhan-dan-kesempurnaan-islam/

    BalasHapus

Posting Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts