Yogyakarta - Rektor UGM, Prof. Ir. Sudjarwadi, M.Eng, Ph.D., bersama jajaran dekan fakultas di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendeklarasikan komitmen bersama mewujudkan kampus UGM bebas asap rokok.

Deklarasi dilakukan oleh Rektor dan jajaran dekan bersamaan dengan peresmian klinik konseling berhenti merokok di GMC Health Center UGM, Senin (8/6) kemarin. Deklarasi memuat 10 klausul, di antaranya pimpinan atau penanggung jawab kawasan kampus bebas asap rokok diharuskan memberi contoh dan teladan, serta melarang merokok bagi setiap orang, termasuk staf atau pegawai di tempat kerja.

Selain itu berusaha menegur, memperingatkan atau mengambil tindakan apabila terbukti ada staf atau pegawai yang merokok di tempat kerja. “Selaku pimpinan atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, melarang merokok bagi setiap orang, termasuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainnya,” katanya.

Di samping itu, tambah Rektor, wilayah kampus nantinya akan dilengkapi dengan tempat yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Kawasan yang dimaksud akan ditunjukkan dengan tanda atau petunjuk yang jelas, serta ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat. Selanjutnya, akan diberikan sanksi kepada masyarakat kampus yang terbukti melanggar, melalui pemberian sanksi administratif berupa peringatan lisan dan tertulis.

“Mengimbau masyarakat kampus yang masih merokok untuk mengikuti konseling berhenti merokok di Gadjah Mada Medical Center,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur GMC Health Center UGM, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, mengatakan UGM, menjadi trend setter untuk terus berkomitmen menjadi kampus sehat dengan menyediakan klinik konseling kepada perokok yang ingin berhenti merokok.

“Beberapa institusi membuat peraturan melarang merokok, tapi tidak diikuti dengan solusi adanya klinik konseling berhenti merokok. Untuk itu kita berusaha melakukan hal yang berbeda dalam upaya preventif dan kuratif,” jelasnya.

"Pimpinan juga diharuskan menegur atau mengambil tindakan apabila terbukti ada staf yang merokok di tempat kerja dan melarang merokok kepada peserta didik dan pendidik," kata Sudjarwadi.

Sanksi administratif yang diberikan berupa teguran lisan maupun tertulis, yang akan dilayangkan kepada masyarakat kampus yang terbukti merokok di kawasan tersebut.

Berdasarkan penelitian dari Quit Tobacoo Indonesia, pada 2005 terdapat 5,4 juta orang per tahun di seluruh dunia yang meninggal karena rokok, dan pada 2030 jumlah tersebut diperkirakan meningkat menjadi 8 juta orang, dengan 80 persen orang meninggal berada di negara-negara berkembang. [adm/hidayatullah]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts