Sebuah pengadilan Israel telah menghukum wartawan Al-Alam Kadir Shahin dan koleganya Muhammad Sarhan dengan mengirimkan mereka ke penjara atas liputannya pada Perang di Gaza (2008).

Dua orang wartawan yang bekerja untuk chanel satelit berbahasa Arab di Iran itu ditangkap atas tuduhan "pelanggaran hukum terkait sensor militer" selama penyerangan Israel di Gaza pada Desember 2008 lalu.

Pengadilan distrik di Yerussalem menghukum Shahin dan Sarhan masing-masing dengan hukuman dua bulan penjara dan enam bulan masa percobaan, demikian dilaporkan Ynet.

Selama operasi militer tersebut, Shahin melaporkan secara langsung pergerakan tank-tank Israel dan bala tentara Israel diJalur Gaza.

Namun, pengacara kedua wartawan tersebut menyatakan akan melakukan banding atas keputusan tersebut.

Selama tuduhannya adalah kecurigaan atas spionase, hal tersebut seharusnya "selesai dengan pidana ringan tindak kelalaian. Dan tidak ada seorang pun yang pernah dipenjara karena hal tersebut," demikian dinyatakan oleh pengacara mereka. [adm/eramuslim]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts