Ulama Irak mengeluarkan fatwa mengenai haramnya berhaji bagi rakyat Irak, bukan karena masalah virus flu babi yang ditakutkan akan menjadi wabah di Mekah nanti, namun mengenai jihad yang sedang berlangsung di Irak. Fatwa haram juga dikeluarkan untuk umrah. Bahkan rakyat Irak diharamkan tertawa.

Fatwa ini dikeluarkan oleh seorang ulama Irak Sheikh Muhammad Hussein Al-Falahi dalam buku barunya Muadalah Shafariyah. Dalam buku tersebut, Sheikh Falahi menyatakan bahwa haram bagi rakyat Irak pergi haji, umrah dan tertawa.

"Larangan ini berlaku sementara berdasarkan kondisi realita umat saat ini. Fatwa ini akan terhapuskan oleh beberapa sebab nantinya", kata beliau.

Sheikh Falahi mengatakan, "Bagaimanakah kondisi orang yang akan pergi ke masjid Nabawi itu, sementara dengan kepergiannya, dia meninggalkan tanah airnya sementara itu para penduduknya terbunuh dan darah-darah mereka ditumpahkan? Bagaimana bisa seseorang tertawa sementara didepan matanya orang-orang Muslim dibunuhi, al Qu'ran dihancurkan berkeping-keping dan kehormatannya dijajah oleh para penjajah?" Siapapun yang tidak peduli dengan urusan Muslim lainnya, maka dia bukan termasuk dari golongannya.

Pro dan Kontra

Fatwa yang dikeluarkan tersebut mendapatkan dukungan dan kritikan. Beberapa ulama Sunah Irak mendukung fatwa ini. Salah seorang ulama Sunah yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, " Haji dan umrah dihentikan pada saat musuh menyerang tanah dan wilayah Muslim. Bagi rakyat Irak yang saat ini akan pergi berhaji dan umrah, lebih baik uang yang akan mereka gunakan untuk berhaji dan umrah tersebut mereka donasikan (infak) kepada para Mujahidin".

"Sementara itu mengenai masalah tertawa, ketika tertawa itu berasal dari hatinya yang buta dan tidak peduli dengan kondisi umat Islam saat ini dan apa yang terjadi di tanah Irak maupun Palestina saat ini, maka tertawa itu haram", tambah beliau. [adm/muslimdaily]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts