Rakyat Pakistan dibuat gundah oleh rencana pemerintahnya yang ingin mengenakan pajak bagi keluarga yang melahirkan anak ketiga dan seterusnya. Menteri Kependudukan Pakistan Ashiq Awan mengatakan, usulan itu ditujukan untuk mengendalikan jumlah penduduk di negara yang terletak di Asia Selatan itu.

"Usulan ini harus dipertimbangkan dengan serius karena menyangkut soal generasi yang akan datang. Meningkatnya populasi penduduk menimbulkan banyak persoalan sosial dan ekonomi serta mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam negeri, termasuk menimbulkan persoalan terorisme," ujar Ashiq Awan.

Namun alasan itu ditolak mentah-mentah oleh para pemuka agama Islam di Pakistan. Mufti Pakistan yang juga mengepalai Universitas Binoria Internasional, Mohammad Naeem menilai usulan menteri kependudukan bertentangan dengan Qur'an dan sunnah.

"Masalah keamanan dan ketertiban serta terorisme tidak ada kaitannya dengan populasi," kata Naeem.

Ia mengecam para menteri di Pakistan yang melontarkan ide tanpa memikirkan apakah ide itu bertentangan dengan syariah atau tidak. Naeem mengkritik jajaran pemerintah yang seharusnya meningkatkan kinerjanya untuk mengurangi kemiskinan.

Pakistan adalah negeri Muslim kedua setelah Indonesia, yang penduduknya paling padat. Jumlah penduduk Pakistan saat ini sekitar 170 juta jiwa.

Selain tokoh-tokoh agama, sejumlah pakar dan praktisi hukum di Pakistan juga mengkritik usulan menteri kependudukan. Mereka menilai usulan itu melanggar hak asasi manusia. "Apa yang ingin dicapai pemerintah dengan memberlakukan aturan pajak seperti ini? Apakah kebijakan semacam itu bisa mengendalikan tingkat kriminalitas dan serangan-serangan bom bunuh diri?," tanya Aamir Liaquat Hussein, seorang pakar kependudukan di Pakistan.

Menurutnya, usulan ini hanya taktik pemerintah untuk mengalihkan isu. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh menerapkan aturan pajak itu. "Pemerintah tidak bisa memaksa rakyat untuk tidak punya anak lebih dari dua. Masalah seperti hanya boleh diputuskan oleh pasangan suami isteri," tukas Hussein. Ia mengingatkan bahwa Qur'an telah menegaskan melarang seseorang membunuh anaknya hanya karena takut kelaparan.

Praktisi hukum Saadia Peerzada satu suara dengan Hussein. Ia yakin parlemen akan menolak usulan tersebut. "Pengendalian jumlah kelahiran adalah masalah yang sangat pribadi sifatnya, dan tidak bisa ditangani dengan cara memberlakukan pajak kelahiran untuk keluarga yang memiliki lebih dari dua anak," ujar Peerzada.

Oleh sebab itu Peerzaada dan kalangan cendikiawan di Pakistan mendesak parlemen untuk tidak menanggapi usulan tersebut. [adm/eramuslim]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts