ISLAMABAD - Pemerintah munafik Pakistan akan membredel 25 organisasi Islam dan organisasi amal dinegerinya dibawah Undang-undang Anti Terorisme 1997 dan mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menghentikan suburnya "militansi" di Pakistan.

Menteri Dalam Negeri Pakistan, Rehman Malik mengungkapkan keinginannya di hadapan anggota parlemen pada Rabu (5/8).

Malik mengatakan bahwa departemennya telah mengeluarkan daftar organisasi yang harus segera dilarang di Pakistan.

Beberapa organisasi 'terlarang' yang berada dalam daftarnya adalah, Khadam-e-Islam, Jamiat-ul-Azqan, Hizb-ul-Tehrik, Muniz-un-Nisah International Trust, Lashkar-e-Islami, Tehrik-e-Taliban Pakistan, Islami Tehrik-e-Pakistan dan Jamiat-ul-Nasir serta Ansar-ul-Islam.

Sejumlah pergerakan "militan" yang dilarang adalah Balochistan Liberation Army, Sipah-e-Sahaba, Sipah-e-Muhammad, Lashkar-e-Jhangvi dan Lashkar-e-Taiba.

Pemerintah munafik Pakistan juga mencantumkan Sunni Tehrik dalam daftarnya.

Tentara boneka Pakistan telah melancarkan serangan kepada mujahidin di wilayah pedalaman Pakistan. Tapi bagaimanapun, sejumlah laporan menyebutkan militer Pakistan telah gagal mencapai tujuan mereka dan penduduk lokal menjadi korban dalam operasi militer yang dilancarkannya.[adm/arrahmah]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts