TANGERANG - Munarman, pengacara Muhammad Jibril mengatakan, penangkapan terhadap anak Abu Jibril di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten pada Selasa (25/8) dinilai melanggar Hak Asasi Manusia.

"Secara sistematis tindakan polisi menangkap Muhammad Jibril sudah melanggar HAM," ujar Munarman di Masjid Al-Munawarman, Kota Tangerang Selatan, Rabu (26/8).

Dia mengatakan, apa yang dilakukan aparat kepolisian dengan menangkap Muhammad Jibril sudah di luar koridor hukum.

"Penangkapan Muhammad Jibril adalah bentuk penculikan terhadap seseorang dengan membawa kabur Muhammad Jibril tanpa alasan jelas," ucap Munarman.

Ia mengatakan sebaiknya aparat kepolisian berkoordinasi dengan Abu Jibril sebagai orang tua Muhammad Jibril sebelum melakukan penangkapan.

"Tetapi ketika Muhammad Jibril ditangkap oleh empat orang polisi berpakain bebas di Pamulang, barulah aparat memberitahukan bahwa anak dari Abu Jibril ditangkap," tandasnya.

Ia menuturkan, tim pengacara Muhammad Jibril akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan yang tidak sah terhadap kliennya.

Sementara itu, Abu Jibril mengaku terpukul atas apa yang dilakukan aparat kepolisian dengan menangkap anaknya dan menggerebek rumahnya tanpa ada surat-surat resmi.

"Penangkapan dan penggeledahan kantor anak saya dan rumah saya tanpa ada surat perintah dari pimpinan kepolisian," kata Jibril. [adm/mediaindonesia]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts