ITALIA - Walikota sebuah kota di wilayah utara Italia yang anti imigrasi, melarang para muslimah mengenakan pakaian renang yang menutup seluruh tubuh seperti Burqini dan bagi yang mengenakannya di pantai atau di kolam renang akan terancam sangsi berupa denda, kata sebuah laporan pada Rabu kemarin.

Wanita khususnya muslimah yang mengenakan pakaian yang terdiri atas kerudung, berpakaian longgar dan menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan akan menerima sanksi denda sebesar € 500 (atau sekitar 700 dollar!) jika mengenakannya di kolam renang atau di tepi sungai di utara kota Piedmont Varallo Sesia, seperti dilaporkan kantor berita ANSA.

"Pemandangan seorang wanita yang 'tertutup' seperti itu dapat mengganggu anak-anak kecil, belum lagi masalah kebersihan," mengutip kata walikota Gianluca Buonanno.

"Kami tidak bisa toleran terus menerus," ujarnya.

Membenarkan langkah yang ia ambil, Buonanno menambahkan:"Bayangkan kalau wanita barat mandi dengan mengenakan bikini di sebuah negara Muslim. Konsekuensinya bisa kepala dipenggal, penjara atau deportasi. Kami hanya melarang penggunaan Burqini."

Minggu lalu sebuah kolam renang di kota Paris menolak masuk seorang Muslimah yang mengenakan burqini, dan hal tersebut menambah ketegangan di Perancis terkait pakaian muslimah.

Kejadian bermula ketika anggota dewan Perancis mengadakan dengar pendapat untuk melatang Burqa, yang menurut mereka tidak wajib dalam Islam, setelah Presiden Nicolas Sarkozy mengatakan bahwa pakaian yang menutup seluruh tubuh tidak diterima di Perancis - negeri yang minoritas muslimnya paling banyak di seluruh Eropa. [adm/eramuslim]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts