Kopenhagen - Partai Konservatif Denmark merancang undang-undang yang akan melarang penggunaan burqa/cadar setelah pengacara-pengacara disana mengingatkan bahwa burqa dapat melanggar hak asasi manusia, kata menteri hukum hari Kamis.

Partai kanan-tengah anggota yunior dalam koalisi pemerintah minoritas dengan Liberalis, mereka semua menentang pelarangan pakaian tertutup penuh yang digunakan oleh beberapa Muslimah disana.

Menteri Kehakiman Brian Mikkelsen, seorang Konservativ, mengatakan, pengacara pemerintahan telah mendapat nasehat jika larangan burqa tersebut malah dapat melanggar Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa dan konstitusi Denmark.

"Sudah jelas bagi saya sebagai menteri kehakiman.... bahwa kami tidak dapat menandatangani proyek yang hanya akan menaikkan isu -isu legal seperti ini", kata menteri tersebut dalam statementnya.

Namun Mikkelsen menambahkan jika sebuah grup telah dibentuk oleh pemerintah untuk mengadakan penyelidikan " mengenai cara memerangi semakin populernya penentangan burqa yang mulai tersebar" di tempat-tempat publik.

"Burqa mewakili beberapa pandangan bahwa wanita tersebut tidak mempunyai tempat di Denmark", kata dia dalam statemennya.

Rencana pelarangan burqa pertama kali malah di usulkan oleh Nader Khader pembuat undang-undang dari pihak Konservativ yang ia merupakan keturunan Syiria, ia telah menimbulkan kontroversi diantara para politisi dan masyarakat.

Namun Khader, selaku jubir dari pihak Konservativ gabungan dengan setia tetap mempertahankan rancangan undang-undangnya dalam pertemuan tahunan partainya pekan lalu.

Rancangan undang-undangnya mendapat dukungan kuat dari Partai Rakyat Denmark ultra-kanan, aliansi utama Konservativ dalam parlemen pemerintahan Denmark.

Denmark mempunyai 200.000 penduduk Muslim yang membuat 3,5 persen populasi dan Islam menjadi komunitas terbesar kedua di Denmark setelah Gereja Lutheran. [adm/muslimdaily]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts