Buntut dari pernyataan kontroversial Imam besar Azhar Syaikh Tantawi - menimbulkan reaksi dari sekelompok anggota parlemen dan seorang pengacara Islam yang siap melakukan perlawanan dan gugatan hukum terkait pernyataannya yang akan mengeluarkan larangan bagi wanita mengenakan Cadar di setiap sekolah yang berafiliasi dengan al-Azhar, lembaga pendidikan tertinggi di dunia Islam Sunni.

Seorang pengacara dari Ikhwanul Muslimin, yang mewakili majelis rendah parlemen Mesir dan Pusat Sawaseya untuk Hak Asasi Manusia - bergabung untuk mengajukan gugatan terhadap Syeikh Muhammad Sayyid Tantawi, Imam besar al-Azhar atas apa yang mereka sebut sebagai pelarangan "inkonstitusional" yang telah Melanggar kebebasan pribadi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan bagi semua warga negara.

Kelompok ini juga akan melakukan gugatan hukum terhadap menteri pendidikan tinggi dan presiden Universitas Kairo atas peran mereka dalam keputusan baru-baru ini yang akan melarang mahasiswi dari mengenakan burqa/cadar di sekolah-sekolah yang berafiliasi dengan Universitas al-Azhar Kairo dan di asrama-asrama mahasiswi.

"Kami memiliki putusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa wanita memiliki hak untuk memakai niqab," kata pengacara Ikhwanul Muslimin, Abdel-Moneim Abdel-Maqsoud, kepada Al Arabiya.

"Ini mungkin bukan kewajiban dalam Islam, tetapi juga tidak bertentangan dengan Islam. Jadi, perempuan mempunyai hak untuk memakainya kapan dan di mana mereka pilih, "kata Abdel-Maqsoud dan ia berpendapat serta menambahkan bahwa mereka akan terus melawan larangan tersebut sampai pengadilan membatalkannya.

Pasal 2 dari hukum Mesir menyatakan Islam adalah agama negara dan merupakan sumber utama dari undang-undang, sementara Pasal 48 menetapkan bahwa kebebasan berekspresi diberikan kepada semua warga negara dan bahwa mereka memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat mereka dalam lisan, tulisan atau dalam bentuk-bentuk visual .

Wakil Ketua Al-Azhar, Mohamed Abdel-Aziz, mencela Ikhwanul Muslimin dan mengatakan mereka tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena mereka adalah kelompok terlarang sambil menambahkan bahwa masalah itu merupakan kebijakan internal sehingga mereka tidak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan.

"Keputusan untuk melarang kerudung wajah disetujui oleh dewan tertinggi Al-Azhar," kata Abdel-Aziz kepada Al Arabiya. "Ini adalah urusan mereka."

Abdel-Aziz menambahkan bahwa keputusan itu bukan untuk memaksakan sebuah larangan mutlak mengenakan burka, tetapi hanya untuk mengatur penggunaannya Di tempat-tempat tertentu.

"Perempuan dapat mengenakan cadar wajah di mana saja, tapi tidak di sekolah-sekolah Al-Azhar. Jika ia tidak mau menunjukkan wajahnya di depan manusia, sekolah-sekolah Al-Azhar bukanlah sekolah yang bercampur baur laki dan perempuan. Oleh karena itu, tidak ada gunanya wajah ditutup di dalam di kelas. "

Tantawi mendukung argumen, Abdel-Aziz menyatakan bahwa wajah tidak wajib dalam Islam dan hal ini adalah apa yang mereka katakan kepada semua pengkritik dari keputusa tersebut.

"Mayoritas ulama senior sepakat bahwa hal itu tidak diwajibkan oleh Allah. Plus, saya percaya bahwa dosen harus dapat melihat wajah siswanya, "ia menyimpulkan. [adm/eramuslim]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts