Dewan HAM PBB akan mengeluarkan resolusi yang isinya mengutuk agresi Israel ke Masjid Al-Aqsa, blokade Israel ke Jalur Gaza dan kejahatan perang yang dilakukan oleh rejim Zionis itu dalam agresi brutalnya ke Gaza bulan Januari 2008.

Dalam resolusi yang masih dalam bentuk draft itu tertulis bahwa Dewan HAM PBB "mengutuk keras semua kebijakan dan tindakan yang dilakukan Israel, sebagai kekuatan penjajah yang telah membatasi akses rakyat Palestina ke properti milik mereka dan ke tempat-tempat suci mereka khususnya yang berada di wilayah pendudukan Yerusalem Timur."

Seperti diketahui, Israel memberlakukan larangan bagi rakyat Palestina yang berusia di bawah 50 tahun, untuk masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa. Larangan diberlakukan sebagai bentuk "hukuman" terhadap rakyat Palestina, namun Israel berdalih larangan diberlakukan karena alasan keamanan.

Selain warga Muslim, umat Kristiani di Palestina dibatasi masuk ke tempat-tempat suci mereka. Setiap hari Paskah, Israel melarang umat Kristiani Palestina masuk ke Al-Quds dimana terdapat tempat-tempat suci umat Kristen seperti Gereja Yerusalem dan Gereja Yunani Ortodoks.

Draft resolusi berisi kutukan keras terhadap Israel merupakan usulan dari perwakilan dari Palestina, negara-negara Arab dan Muslim di PBB. Dalam draft tersebut ditegaskan bahwa pembatasan-pembatasan yang diberlakukan oleh rejim Zionis Israel adalah pelanggaran yang buruk terhadap hak sipil, politik, ekonomi dan budaya rakyat Palestina.

Israel juga diminta untuk segera menghentikan aktivitas penggalian di bawah dan di sekitar Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya serta menahan diri untuk tidak melakukan tindakan atau operasi apapun yang bisa membahayakan struktur atau pondasi atau mengubah bentuk bangunan asli milik umat Kristiani dan Muslim di wilayah pendudukan termasuk di Yerusalem Timur.

Israel merampas dan menduduki Al-Quds sejak tahun 1967, usai perang enam hari Arab-Israel. Dunia internasional tidak mengakui aneksasi Israel atas Al-Quds dan hingg kini Al-Quds masih menjadi akar sengketa Arab-Israel.

Terkait Jalur Gaza, draft resolusi Dewan HAM PBB menyatakan mengesahkan secara penuh rekomendasi yang terdapat dalam laporan tentang kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dan menyerukan semua pihak yang terlibat termasuk badan-badan di PBB untuk segera mengimplementasikannya sesuai mandat masing-masing.

Laporan soal kejahatan perang Israel di Gaza disampaikan oleh Richard Goldstone yang memimpin tim pencari fakta PBB dalam penyelidikan terkait agresi brutal Israel ke Gaza bulan Januari lalu. Dalam laporannya, Goldstone merekomendasikan Dewan Keamanan PBB agar menginstruksikan Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyusun dakwaan, kecuali ada perkembangan baru dalam investigasi di Israel dan di wilayah Palestina dalam jangka waktu enam bulan.

Tak mau ada pejabatnya yang diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional, Israel menggalang dukungan dari sekutu-sekutunya untuk menggagalkan kemungkinan dikeluarkannya resolusi oleh Dewan HAM PBB. Tapi upaya Israel itu nampaknya tak berhasil, karena Dewan HAM PBB kini sedang menyiapkan draft resolusi itu. [adm/eramuslim]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts