Serangan terhadap Masjid Al-Aqsa sama artinya agresi terhadap kota Al-Quds dan itu merupakan pelanggaran hukum internasional. Untuk itu, OKI meminta Dewan Keamanan PBB dan Rusia-negara yang berstatus sebagai pemantau-untuk "segera menggelar pertemuan darurat atas pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan agresi Israel ke tempat-tempat suci."
OKI sudah mengingatkan Israel akan bahaya yang akan terjadi sebagai konsekuensi atas sikap diam rejim Zionis Israel terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan pemukim Yahudi terhadap jamaah masjid Al-Aqsa dan serangan terhadap masjid yang berada di Yerusalem Timur itu.
"Aksi perusakan ke masjid Al-Aqsa akan menimbulkan 'konsekuensi tak terduga' bagi perdamaian dan keamanan internasional," demikian penegasan OKI.
Seperti diberitakan, situasi di Al-Quds sempat tegang menyusul serangan kelompok Yahudi Zionis ekstrim ke masjid tersebut sepanjang bulan Oktober kemarin. Militer Israel juga mengerahkan ribuan polisinya dan menutup kompleks masjid bagi warga Muslim Palestina, agar pemukim Yahudi bisa leluasa melaksanakan ritual agamanya di komplek masjid tersebut.
Posting Komentar