Ketua Umum Himpunan Ulama Dayah (Huda) Kota Langsa, Tgk, Syeh Muhajir Usman, LLM, tadi malam meminta, pernyataan dukungan darinya ini dapat ditulis besar-besar sebagai solidaritas sesama muslim.

“Kalau bukan orang-orang Islam itu sendiri yang mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh, lalu siapa lagi yang akan mendukung,” ujarnya.

Larangan membuka aurat bagi kaum wanita sudah cukup jelas dan tegas dalam Al-Quran dan Hadits Rasulullah, katanya, tidak perlu dipolemikan lagi kalau memang benar syariat Islam mau dijalankan secara benar.
Rata Penuh
Bila ada pendapat-pendapat yang kontraproduktif, tambahnya lagi, tidak perlu ditanggapi secara emosional, tetapi kepada mereka perlu diajarkan bagaimana cara memahami hukum Islam dengan baik.

“Mereka harus dijadikan sasaran dakwah hingga mengerti benar bahwa Islam bukan agama yang merusak, melainkan rahmatan lil’alamin,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelum ini, Bupati Aceh Barat menerapkan larangan bercelana ketat atau celana jeans bagi wanita di wilayahnya. Bupati akan memberikan solusi membagikan 7.000 rok gratis dalam razia jelana jeans yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2010.

Bupati Aceh Barat Ramli MS kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah memesan rok di sebuah perusahaan garmen di Jakarta dan akan dikeluarkan menjelang pelaksanaan eksekusi terhadap wanita yang terjaring mengenakan celana ketat dan jeans.

Selain Bupati, kalangan DPRK Aceh Barat menyatakan dukungannya terhadap aturan yang akan diterapkan, khususnya mengenai cara berpakaian bagi wanita sebagai bagian dari penerapan syariat

“Legislatif sangat sependapat dengan larangan wanita menggunakan celana ketat dan jeans yang digagas Bupati Ramli,” ujar DPRK Aceh Barat, Zainal Abidin SSi. [adm/hidayatullah]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts