BANDUNG Secara tegas, Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) menentang keputusan Pengadilan Negeri Batang yang mengabulkan Eko Widiyanto untuk menjalani operasi ganti kelamin dan berubah nama menjadi Nadia Ilmira Alkade. Ketua FUUI Athian Ali Dai mengungkapkan bahwa dalam hukum Islam, operasi ganti kelamin itu haram.

"Allah itu sudah memberikan fitrah yang paling baik untuk makhluknya," ujar dia kepada Republika Online, melalui saluran telepon, Jumat. Karena itu, kata dia, tidak ada hak bagi manusia untuk mengingkari fitrah yang telah dianugerahkan kepada Allah SWT. Operasi ganti kelamin, dinilainya, sebagai salah satu upaya untuk mengingkari fitrah tersebut. Karena itulah, dia kemudian menyimpulkan bahwa langkah tersebut haram.

Lebih lanjut Athian menambahkan bahwa pihak yang menjalani operasi ganti kelamin, tidak serta-merta berubah hak dan kewajibannya dalam hukum agama. "Meski telah mengubah kelamin menjadi perempuan, yang bersangkutan tetap saja laki-laki. Dia tidak boleh menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya," ujar dia. Jika yang bersangkutan kemudian mengubah sendiri hak dan kewajibannya dalam beragama, maka langkah itu sama dengan membuat dosa.

Karena itulah, dia kemudian mengingatkan bahwa setiap manusia harus berusaha untuk selalu bisa mensyukuri nikmat dan fitrah yang telah Allah SWT berikan. Tanpa memiliki kemampuan untuk bersyukur, praktik-praktik seperti operasi ganti kelamin menjadi sangat mudah terulang. [adm/republikaonlione]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts