Majelis Ulama Ikhwanul Muslimin Yordania mengeluarkan fatwa yang melarang impor barang-barang dari Israel dan menganggapnya sebagai Haram dalam hal legitimasi, fatwa ini datang beberapa hari setelah pemerintah Yordan membebaskan lebih dari 2500 komoditi Israel dari beban bea cukai.

Majelis Ulama Ikhwan dalam fatwanya menyatakan:"Memasukkan barang dari Israel ke kerajaan Yordan sama saja dengan pengakuan terhadap kehadiran Yahudi di Palestina, serta normalisasi hubungan dengan negara penjajah dan mendukung perekonomian."

"Harus diperlukan untuk mengidentifikasi barang-barang yang di impor dari Israel, dan menahan diri dari menormalisasi hubungan dagang dengan Israel serta memberikan pemahaman ke masyarakat akan kewajiban hukum mereka terhadap persoalan ini," kata pendapat Majelis Ulama Ikhwan.

Ulama Ikhwan menyarankan seperti yang mereka sampaikan ke situs Aljazeera.net bahwa masyarakat harus menahan diri dari berdagang dan membeli barang-barang produk Israel, dan menegaskan bahwa uang yang diperoleh dari perdagangan dengan Israel tersebut adalah haram.

Pendapat majelis Ulama Ikhwan Yordan ini bertepatan dengan keputusan pemerintah Yordania untuk membebaskan lebih dari 2500 komoditas barang dari Israel dari bea cukai yang ditetapkan pada konvensi protokol tentang perdagangan dan kerjasama ekonomi antara Amman dan Tel Aviv, yang telah memasuki bulan keenam pada Januari tahun ini.

Menurut statistik dari departemen perdagangan Yordania, total impor Yordania terhadap produk Israel pada tahun 2008 adalah sebesar 145 juta dinar, sedangkan volume ekspor Yordan dalam periode yang sama sebesar 97,8 juta dinar.

Jumlah perusahaan Israel yang melakukan ekspor ke Yordania sebanyak 1050 perusahan dan terbesar dibandingkan dengan negara-negara Arab lainnya yang berhubungan dengan Tel Aviv. [adm/eramuslim]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts