Amir Abdillah disidangkan di pengadilan Jakarta Selatan atas tuduhan melanggar undang-undang anti-terorisme Indonesia, Rabu 10 Februari 2009, termasuk menyembunyikan informasi dan menyembunyikan teroris terkait dengan serangan di JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton di Jakarta bulan Juli lalu.

Abdillah juga dituntut berkomplot akan membunuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengakui kepada para wartawan di luar pengadilan bahwa ia membantu mengembangkan rencana.

"Ya, SBY target," katanya.

Ketika ditanya apakah ia menyesal, ia menjawab: "Kalau saya dihukum, itu sebuah kesalahan. Hanya Allah yang tahu."

Abdillah, menurut jaksa adalah supirnya Noordin Top, ia ditangkap sebulan setelah serangan bom di Marriott, ia adalah yang pertama ditangkap dalam kasus ini. Kalau dinyatakan bersalah, dia bisa dihukum mati.

Di pengadilan, Jaksa Totok Bambang mengatakan Abdillah bertemu dengan Noordin dan teroris lainnya untuk merencanakan pemboman hotel dan membantu menyusun rencana untuk membunuh presiden. Dia menuduh Abdillah mempersiapkan bahan peledak untuk bom yang digunakan di hotel dan serangan bom lainnya yang direncanakan dipasang di mobil Yudhoyono.

Bambang mengatakan Abdillah berencana membunuh presiden SBY karena ia memberikan izin atas eksekusi Imam Samudra, Amrozi dan Muklas yang bertanggung jawab atas serangan bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang.

Secara keseluruhan, polisi dalam hal ini Densus 88 telah membunuh enam orang dan menahan lebih dari selusin tersangka termasuk warga negara Saudi Ali Mohammad Abdillah, yang dituduh membantu untuk membiayai pengeboman. Nama yang terakhir disebut ini sekarang hilang entah kemana. [adm/muslimdaily]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts