Pihak berwenang Maroko pada hari Jumat kemarin (5/2) mengatakan bahwa mereka telah menangkap seorang misionaris Kristen warga asing di provinsi Haouz Omziz, dekat Marrakech. Misionari tersebut "tertangkap basah" melakukan penyebaran agama Kristen.

Kantor berita MAP melaporkan bahwa sumber-sumber resmi mengatakan bahwa Penginjil misionaris itu melakukan aksinya yang ia tujukan kepada sekelompok warga Maroko berjumlah 14 orang, yang terdiri dari perempuan dan anak-anak. Penginjil itu telah menyebarkan ajaran Kristen di Kerajaan Maroko dan berusaha menarik umat Islam untuk pindah ke agama kristen.

Sumber yang sama menambahkan bahwa intervensi dari pihak berwenang datang setelah mereka mendapatkan akses informasi yang sesuai, dimana telah terjadi pertemuan rahasia yang berlangsung secara teratur untuk mengajarkan ajaran-ajaran Kristen yang akan melemahkan aqidah umat Islam dan membahayakan nilai-nilai agama Kerajaan resmi kerajaan Maroko yang mayoritas Islam.

Undang-undang pidana resmi Maroko menyatakan bahwa tindakan "misioaris" dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama enam bulan sampai tiga tahun tergantung dari tingkat 'rayuan' misionaris tersebut yang menggunakan sarana untuk mengacaukan iman umat Islam atau merubah umat Islam ke agama lain.

Pihak kerajaan Maroko mengatakan mereka akan mengusir para Penginjil ke luar wilayah nasional Maroko sesuai dengan hukum yang berlaku di Kerajaan.

Menurut statistik terbaru untuk jumlah penganut Kristen di Maroko meningkat hingga 1500 orang Kristen dalam sepuluh tahun terakhir. [adm/eramuslim]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts