Banyak pihak yang merasa keberatan dan menolak fatwa haram rokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah. Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Ketua Komisi Pengkajian Dr. Utang Ranuwijaya, MA, meminta semua pihak mengakhiri polemik pro-kontra fatwa haram rokok.

Utang berharap masyarakat tak perlu resah terhadap fatwa ini, karena di dalam fatwa tersebut syarat dan nilai-nilai kemaslahatan, serta upaya menghilangkan kemudaratan sudah terpenuhi.

“Fatwa apa pun yang dikeluarkan oleh para ulama, tentu sudah melalui kajian yang mendalam, dengan dalil-dalil dan alasan yang kuat. Oleh karena itu fatwa para ulama sejatinya harus diterima,” kata Utang kepada hidayatullah.com.

Utang yakin, fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah itu tidak lain merupakan bukti tanggungjawab ulama dalam upaya membimbing dan menjaga umat.

“Fatwa ini merupakan bagian dari fungsi ulama, yakni, fungsi ri’ayah, irsyadiyyah, amar ma’ruf, dan nahi munkar,” jelas Utang.

Utang menambahkan, bagi masyarakat yang tak rela menerima fatwa haram rokok dari Muhammadiyah, silahkan ikuti fatwa lain yang sudah dulu ditetapkan oleh ijtima ulama se-Indonesia (MUI). [adm/hidayatullah]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts