Sebuah rancangan undang-undang yang akan melarang cadar ataupun niqab, akan dipresentasikan di Parlemen Prancis pada hari Rabu (hari ini, red).

Dalam rancangan tersebut disebutkan hukuman kepada pemakai cadar dapat berupa denda, kurungan penjara atau dalam beberapa kasus tertentu akan dicabut kewarganegaraanya.

Menurut RUU tersebut, adanya pelarangan terhadap cadar akan 'meninggikan martabat' orang-orang, karena cadar dianggap menurunkan martabat seorang wanita. Sebelumnya masalah keamanan diperkirakan menjadi alasan utama, demikian salinan RUU yang didapatkan The Associated Press.

Pasal 1 dari RUU itu menyebutkan bahwa "tidak seorangpun dapat memakai pakaian yang dimaksudkan untuk menyembunyikan wajah di dalam ruang publik." Larangan itu juga meliputi jalan-jalan.

RUU kontroversial ini diusulkan oleh pemerintah dari kubu konservativ pimpinan Presiden Nicolas Sarkozy, dan akan maju ke majelis rendah parlemen pada bulan Juli dan dibawa ke Senat pada bulan September.

Sarkozy telah mengkampanyekan pelarangan cadar sejak Juni tahun lalu, dengan mengatakan bahwa pakaian seperti itu (cadar) tidak dapat diterima di Prancis. Di Prancis sendiri terdapat sekitar 5 juta penduduk Muslim yang merupakan jumlah terbesar di Eropa.

Dalam RUU tersebut menyebutkan bahwa pemakai cadar akan mendapat denda 150 eoro dan pencabutan hak kewarganegaraan. Sementara siapa saja yang memaksa orang lain untuk memakai cadar akan mendapatkan hukuman penjara atau denda 15.000 euro.

Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen, akan memulai rapat penetapan RUU pada bulan Juli dan sedangkan di Senat pada bulan September. RUU tersebut masih bisa direvisi dalam rapat. Penerapan Undang-undang akan efektif berlaku 6 bulan setelah penetapan, sebagai jeda waktu untuk sosialisasi dan mediasi bagi yang masih melanggar. [adm/muslimdaily]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts