Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak memperpanjang larangan masuk ke Masjid Al-Aqsa bagi Syeikh Ekrima Sabri. Larangan tersebut diperpanjang hingga enam bulan ke depan, demikian menurut informasi dari seorang anggota parlemen Israel.

Tindakan itu merupakan jawaban atas permintaan Ibrahim Sarsur, seorang anggota Knesset keturunan Arab, yang meminta agar Barak mempertimbangkan kembali larangan masuk ke Al-Aqsa bagi Syeikh Sabri.

"Keputusan perpanjangan itu sesuai dengan Undang-Undang Darurat 1945 dan berdasarkan atas rekomendasi pihak keamanan Israel, yang menyakini jika Sabri memasuki kompleks Al-Aqsa maka ia akan mengancam keamanan umum," tulis Barak dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor beritaMaan, Jumat (2/7).

Menurut Sarsur, keputusan itu sejalan dengan rencana Israel atas Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa.

Syeikh Ekrima Sabri adalah Ketua Komite Tertinggi Islam. Lulusan doktor dari Universitas Al-Azhar Mesir itu pernah menjabat sebagai mufti besar Yerusalem dan Palestina dari tahun 1994-2006. Ia ditunjuk sebagai mufti oleh Yasser Arafat dan dipecat oleh Mahmoud Abbas. [adm/hidayatullah]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts