Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz pada hari kamis kemarin memberi mandat ‎khusus mengenai fatwa-fatwa agama yang ditujukan untuk khalayak umum. Mandat ‎tersebut menyatakan kalau fatwa-fatwa agama hanya boleh dikeluarkan oleh para ‎ulama yang ditunjuk negara. ‎

Mandat tersebut tampaknya adalah sebuah usaha untuk membatasi gerak para ulama ‎yang mencoba mengkritisi pemerintah lewat fatwa-fatwa mereka di dunia maya. ‎Disaat pemerintah sedang mengadakan modernisasi sistem negara yang sebelumnya ‎menganut sistem konservatif, memang ada beberapa ulama yang tidak setuju dengan ‎pembaruan tersebut dan mengatakan usaha modernesasi adalah usaha "westernisasi" ‎alias mengekor ke barat.‎

Perlu diketahui Arab Saudi sebagai negara dengan dua kota suci, Mekah dan Madinah ‎merupakan barometer hukum Islam untuk sebagian besar ulama di berbagai belahan ‎dunia‏ .‏

Dalam suratnya kepada Komite Riset Ilmiah dan Fatwa, Raja Abdullah ‎menyampaikan desakannya kepada dewan ulama untuk segera menetapkan siapa saja ‎ulama yang pantas dan berhak mengeluarkan fatwa. ‎‏"‏Kami mendesak anda semua ‎untuk membatasi fatwa khusus untuk anggota dewan ulama saja dan kami juga ‎menyarankan agar ulama-ulama yang memenuhi syarat dapat terlibat dalam tugas ‎fatwa ini".‎

Di sisi lain, belum ada satu penjelasanpun dari pemerintah bagaimana cara mereka ‎mencegah ulama-ulama yang tidak mendapat izin dari negara dari mengeluarkan ‎fatwa untuk umum di Internet‎‏.‏

Dalam beberapa bulan terakhir ini, telah terjadi beberapa kasus fatwa kontroversial ‎yang menyebabkan kerisauan di kalangan masyarakat umum.‎

Salah satunya adalah fatwa ulama dan sekaligus imam masjidil Haram, Adil Al-‎Kalbani yang menyatakan tidak ada teks yang jelas atau mutlak dalam Islam kalau ‎menyanyi dan musik itu haram atau dilarang agama, padahal pemerintah Arab Saudi ‎lewat otoritas ulama telah mengharamkan nyanyian dan musik selain nyanyian ‎tradisional walaupun keduanya didengarkan di rumah sekalipun‎‏.‏

Selain seorang ulama yang lebih senior, Syaikh Abdul Mohsen al-Obeikan ‎mengeluakan dua pendapat yang dapat dianggap sebagai fatwa‏.‏

Pertama, ia mendukung gagasan jika seorang pria dewasa dapat dianggap sebagai ‎anak seorang wanita jika ia menyusu darinya. Kedua, ia mengatakan kalau salat duhur ‎dan ashar dapat dijamak untuk membantu umat Islam yang tidak tahan terhadap cuaca ‎di musim panas‏ [adm/muslimdaily].‏‎

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts