Dewan Legislatif Palestina (PLC) dalam sebuah pernyataannya menyatakan bahwa sebuah undang-undang baru di Perancis yang melarang wanita dari mengenakan penutup wajah/cadar di tempat umum, yang menargetkan wanita Muslim, sebagai undang-undang yang tidak adil dan rasis.

Wakil jurubicara PLC Dr. Ahmad Bahar saat konferensi pers yang diadakan di Gaza pada hari Rabu kemarin (15/9), mengatakan bahwa parlemen Perancis harus menarik kembali Undang-undang tersebut dalam sesi khusus di Majelis Nasional Perancis dan Senat sebelum mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi.

Dia juga meminta Pengadilan HAM Eropa dan UNHRC untuk bersuara melawan undang-undang yang sangat rasial dan diskriminasi tersebut, sembari mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan konvensi hak asasi Eropa dan hukum internasional.

Sementara itu, Front Amal Islam yang merupakan sayap politik gerakan Ikhwanul Muslimin Yordania dalam pernyataannya lewat sekretaris jenderal partai Hamzah Mansur, menyatakan bahwa adopsi pelarangan cadar di Perancis, merupakan pembunuhan kebebasan dan penghinaan terhadap martabat manusia.

"Meskipun klaim adanya kebebasan Barat dan menjunjung tinggi martabat manusia tampaknya kebebasan dan martabat manusia di Barat hanyalah slogan karena jauh dari kenyataan," tegas Mansur.

Dia menambahkan bahwa "Kebijakan-kebijakan bodoh ini, tidak melayani hubungan antara masyarakat dan tidak melayani perdamaian dunia," sembari menyatakan bahwa "perdamaian global dan pemahaman di antara masyarakat hanya dapat dicapai untuk memungkinkan semua orang untuk melaksanakan kebebasan alami mereka." Mansur juga bertanya, "Jika ketelanjangan diperbolehkan, mengapa tidak diperbolehkan orang mengenakan pakaian yang sesuai dengan keinginannya? [adm/eramuslim]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts