Mesir akan menghilangkan pembatasan pembentukan partai-partai politik yang pernah diterapkan selama masa kekuasaan Hosni Mubarak, setelah konstitusi diamandemen lewat referedum tanggal 19 Maret mendatang. Demikian keterangan dari sumber militer menyebutkan, Sabtu (13/3).

Pada masa Mubarak partai politik (parpol) harus mendapat persetujuan komite di majelis tinggi parlemen, yang anggotanya merupakan tokoh-tokoh terkemuka dari Partai Nasional Demokrat, partainya Mubarak.

Tentara yang mengambil alih kekuasaan dari tangan Mubarak pada 11 Februari lalu telah membubarkan parlemen, merancang jalan pemilu parlemen dan presiden dalam waktu 6 bulan dan menggantung konstitusi.

Gerakan oposisi terbesar Al-Ikhwanul Al-Muslimun (Ikhwan) menyambut baik keputusan tersebut.

"Ini merupakan tuntutan nasional dan mewujudkannya adalah sebuah langkah penting dan sangat diperlukan untuk memberikan kebebasan pada partai-partai politik," kata anggota senior Ikhwan Essam Erian.

Ikhwan menanti-nanti dihapuskannya pembatasan parpol sehingga bisa membentuk partai sendiri.

Amandemen konstitusi yang direncanakan akan mencakup sebuah klausul yang menyatakan bahwa setelah dipilih, presiden yang baru akan meminta parlemen merancang konstitusi baru. Ikhwan yang lama ditekan oleh rezim Mubarak berencana ikut ambil bagian dalam hal ini.

"Peraturan kepartaian Mesir akan diamandemen setelah dilakukan referendum yang memungkinkan pembentukan partai hanya berdasarkan pada pemberitahuan," kata sebuah sumber militer kepada Reuters (13/3). [adm/hidayatullah]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts