Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keputusan Israel memutuskan mandat pemantau internasional di kota Hebron, Tepi Barat. Dalam sebuah pernyataan, OKI mengatakan bahwa keputusan Israel adalah pelanggaran perjanjian internasional.

Pada hari Senin, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan bahwa Israel tidak akan memperbarui mandat Kehadiran Pemantau Internasional Sementara di Hebron (TIPH), yang pertama kali dikirim ke Hebron pada tahun 1994.

OKI meminta komunitas internasional untuk menjaga mandat TIPH dan memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina dengan pandangan untuk membatasi pelanggaran dan agresi Israel, seperti dikutip dari Anadolu, Minggu (3/2/2019).

Terdiri dari 64 pengamat internasional dari Norwegia, Denmark, Swedia, Swiss, Italia dan Turki, TIPH didirikan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 904.

Resolusi itu diadopsi setelah pembantaian Masjid Ibrahimi tahun 1994 di Hebron, ketika ekstremis Yahudi Baruch Goldstein menembak mati 29 jemaah Palestina. Hebron saat ini adalah rumah bagi sekitar 160 ribu Muslim Palestina dan sekitar 500 pemukim Yahudi. Kelompok terakhir tinggal di serangkaian kantong khusus Yahudi yang dijaga ketat oleh pasukan Israel 

(ian/sindonews)

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts