Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FDKM) Bekasi Raya di Bekasi, Jawa Barat, menyikapi maraknya pemasangan spanduk di berbagai masjid yang bernada provokatif yang menyebut “Masjid Bukan Sarana Politik dan Penyebaran Ujaran Kebencian”.

“Spanduk tersebut kami nilai sebagai bentuk stigmatisasi buruk terhadap kemuliaan masjid selama ini, (dituding, red) sebagai tempat politik (praktis) dan penyebaran ujaran kebencian,” ujar Ketua FDKM Bekasi Raya Ahmad Syahidin dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Kamis (14/03/2019).

Ia mengatakan, masjid memang bukan sarana politik praktis, tetapi masjid sebagai tempat pembelajaran politik adiluhung, politik yang bermartabat yang berlandaskan nilai-nilai keislaman paripurna.

“Spanduk tersebut seolah-olah ingin memisahkan peran masjid dari politik, bahwa masjid tak ada kaitannya dengan politik, bicara politik jangan di dalam masjid,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, politik secara definitif adalah cara-cara untuk mencapai kekuasaan. Islam sangat berkepentingan terhadap masalah kekuasaan. Sebab, bila kekuasaan berada di tangan orang yang salah, akan sangat berbahaya pada kehidupan bernegara bahkan beragama.

“Islam tak bisa dipisahkan dari politik,” imbuhnya.

“Kita sering diingatkan baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Haditsnya tentang pentingnya memilih pemimpin dan bagaimana berpolitik secara elegan sebagaimana Rasulullah ajarkan. Salah satu sarana pembelajaran ini adalah masjid. Oleh karena itu sekali lagi masjid tak bisa dilepaskan dari politik,” tegasnya.

Selain itu, FDKM Bekasi Raya menyatakan bahwa spanduk tersebut telah menstigmatisasi bahwa masjid sebagai sarana penyebaran ujaran kebencian. “Ini jelas merupakan tuduhan karena dipasangnya di depan masjid dan ada kata-kata masjidnya,” ujar Ahmad Syahidin.

Padahal, lanjutnya, ujaran kebencian sangat dilarang dalam Islam, salah satu bukti keimanan seseorang terhadap Allah dan Hari Akhir adalah berkata yang baik atau diam (HR Muslim).

“Spanduk tersebut secara tidak langsung menuduh bahwa para penghuni masjid sebagai penyebar kebencian. Spanduk tersebut bernada rasis dan rasialis. Pada saat yang sama, tidak ada pemasangan spanduk serupa di tempat-tempat atau rumah ibadah yang lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, FDKM Bekasi Raya menolak stigmatisasi masjid dan umat Islam sebagai penyebar kebencian dan kepentingan politik praktis.

“Menolak pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk provokatif, rasis, dan rasialis kepada umat Islam,” ujarnya.*
 
 
(SKR/hidayatullah)

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts