Sumber Foto : NU Online

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes NU 2019 pada Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah menetapkan haram membuang sampah plastik sembarangan jika jelas atau diduga kuat membahayakan dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Buntet Pesantren Cirebon, Muhammad Majdi menilai keputusan tersebut penting sebagai upaya penyadaran terhadap masyarakat yang gemar membuang sampah plastik sembarangan.

"Keputusan tersebut dapat membuat kesadaran masyarakat agar lebih bijak menggunakan plastik yang dapat menyebabkan rusaknya lingkungan," kata Majdi kepada NU Online, Senin (4/3).

Menurutnya, hasil tersebut mestinya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan lembaga manapun untuk sosialisasi kepada masyarakat. "Kalau sudah sosialisasi, bisa dilakukan sanksi tegas," ujarnya.

Majdi juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya cukup dengan melakukan sosialisasi. Tetapi sosialisasi itu, katanya, perlu didukung fasilitas yang memadai.

"Pemerintah menyediakan tempat pengelolaan sampah di setiap blok atau desa, tempat sampah yang layak di setiap RT, dan menyediakan mobil keliling untuk mengolah sampah," pungkas kandidat doktor Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung itu.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa sampah plastik sulit terurai oleh tanah. Beberapa penelitian menyebutnya baru bisa terurai jika sudah berusia 200 hingga 400 tahun, bahkan ada juga yang menyebut 1.000 tahun.

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts