Sumber Foto : Hidayatullah Online

Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara kakak tiri Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017, yakni Kim Jong-nam, merasa senang dan bahagia atas pembebasannya tersebut.

Siti Aisyah tiba di Indonesia sekitar pukul 17.30 WIB langsung menggelar press conference, Senin (11/03/2019). Ia didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Dalam konferensi singkat tersebut, Siti Aisyah mengungkapkan rasa harunya. “Perasaan saya senang, bahagia, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” ujar Siti Aisyah penuh haru.

“Terima kasih buat bapak presiden, bapak menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini ada di Indonesia, dukungan media juga, terima kasih banyak. Saya tidak sabar bertemu keluarga saya,” tambahnya saat itu.

Ditanya mengenai bagaimana perlakuan pihak Malaysia selama 2 tahun Siti Aisyah mendekam di penjara, Siti mengaku ia baik-baik saja.

“Pihak Malaysia melayani saya dengan baik, tidak ada tindakan apa-apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah RI menyampaikan penjelasan mengenai pembebasan tersebut. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, bahwa kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah saat digelarnya persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin 11 Maret 2019.

“Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia,” ujarnya dari Malaysia dalam keterangan resmi pemerintah diperoleh redaksi, Senin (11/03/2019).

Sehingga Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Cahyo menjelaskan, beberapa alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia adalah sebagai berikut.

Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show. Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

“Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo.

Upaya membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia. Sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Bahkan pada tingkat Presiden, Wakil Presiden, maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia.

Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar mengungkapkan, di antaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor, Jawa Barat. Lalu pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

Dalam pembebasan Siti Aisyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi & Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.

“Dalam sidang Siti Aisyah, dihadiri perwakilan Pemerintah Indonesia. Di antaranya adalah Duta Besar RI di Kuala Lumpur didampingi oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI,” ujar Cahyo.

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts