Uni Eropa ikut mengutuk undang-undang baru Brunei pada Rabu (3/4/2019), dengan dalih hukuman pidana Syariah yang diberlakukan oleh Bandar Seri Begawan “kejam” dan melanggar perjanjian hak asasi manusia internasional.

Undang-undang yang diperkenalkan di negara kecil, yang mencakup hukuman rajam untuk perzinahan dan homoseksualitas, serta amputasi tangan dan kaki untuk pencuri, telah memicu badai kritik global dari politisi, selebriti dan kelompok hak asasi manusia.

“Beberapa hukuman yang diramalkan dalam undang-undang pidana sama dengan penyiksaan, tindakan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat,” kata seorang jurubicara Uni Eropa dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu mengatakan hukuman itu melanggar konvensi PBB menentang penyiksaan, yang ditandatangani Brunei pada 2015.

“Sangat penting bahwa pemerintah Brunei-Darussalam memastikan bahwa implementasi dari Aturan Hukum Pidana tidak melanggar hak asasi manusia dan sepenuhnya konsisten dengan semua komitmen dan kewajiban hak asasi manusia internasional dan regional yang dilakukan oleh Brunei-Darussalam,” kata pernyataan itu, menambahkan bahwa UE mengharapkan Brunei mempertahankan moratorium de facto atas eksekusi.

Undang-undang tersebut menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki hukum pidana Syariah di tingkat nasional, seperti halnya sebagian besar negara-negara Timur Tengah.

Keputusan untuk meneruskan hukuman setelah bertahun-tahun penundaan telah memicu kekhawatiran, dimana PBB memberi label mereka “kejam dan tidak berperikemanusiaan” dan selebriti yang dipimpin oleh aktor George Clooney dan bintang pop Elton John menyerukan pemboikotan terhadap hotel-hotel milik Brunei.


(Althaf/arrahmah.com)

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts