Walaupun tidak wajib zakat, bukan berarti tertutup peluang beramal shalih dengan harta itu. Peluang sedekah sunnah terbuka lebar.


Assalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakaatuh



Saya seorang pegawai swasta, tiap bulannya menerima gaji sebesar Rp 7.000.000,- Apakah saya sudah wajib zakat profesi? Jika iya, bagaimana cara menghitungnya?



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Waalaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakaatuh



Berpijak pada pendapat ulama yang mewajibkan zakat profesi, mereka mensyaratkan gaji tersebut mencapai nishab yaitu batas minimal jumlah harta wajib zakat baik bulanan atau akumulasi tahunannya.



Terdapat dua pendapat. Pertama disamakan dengan nilai nishab zakat pertanian yaitu beras 653 kg. Ada pula yang menamakan dengan nishab emas/uang yaitu senilai 85 gram emas.



Dalam kitab monumentalnya, Fiqh Zakat (445) al-Qardhawi memilih pendapat kedua, sebab memang rielnya para pegawai tersebut mendapatkan gaji berupa uang. Karena itu, jika contoh diasumsikan harga emas pada saat Anda menerima gaji adalah Rp 500.000,-/gr, maka nilainya adalah 85 x 500.000 = Rp 42.500.000,-.



Syarat kedua kewajiban zakat adalah harta tersebut merupakan pendapatan bersih. Artinya uang tersebut sudah merupakan sisa gaji setelah dikurangi dengan kebutuhan primer normal untuk pribadi dan keluarga muzakki.



Dengan demikian jelas, Anda tidak berkewajiban zakat profesi bulanan. Kewajibannya beralih ke zakat tahunan sebagai akumulasi saldo bulanan bila memang terbukti mencapai nishab. Jadi, dengan gaji Rp 7.000.000.,-, Anda baru wajib zakat jika kebutuhan primer bulanan yang meliputi pangan, papan, PDAM, listrik, pendidikan dan kesehatan misalnya, tidak lebih dari Rp 3.458.000,- hingga saldo bulanan minimal Rp 3.542.000. Jika saldo ini utuh selama satu tahun akan berjumlah lebih dari satu nishab, dengan kalkulasi 3542000 x 12 = total Rp 42.504.000,-



Adapun, jika pengeluaran lebih dari batas maksimal tersebut, maka tidak berkewajiban zakat profesi baik dengan penunaian bulanan maupun tahunan karena saldo akhir tahun akan kurang dari satu nishab. Kecuali mempunyai uang simpanan, baik hasil saldo-saldo tahun sebelumnya atau dari penghasilan lain yang sudah genap satu tahun, maka jika di akhir tahun tersebut mencapi nishab, zakatnya harus digabung.



Adapun besarnya zakat adalah 2,5% dari seluruh uang simpanan yang ada setelah dipotong dengan kebutuhan primer saat itu, termasuk utang dan kewajiban lainnya.



Walaupun tidak wajib zakat, bukan berarti tertutup peluang beramal shalih dengan harta itu. Peluang sedekah sunnah terbuka lebar. Bahkan, bagi seorang Muslim membutuhkan infaq secara harian dalam rangka menyambut doa malaikat yang setiap pagi hari berdoa:



مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا



Tak satu haripun dimana para hamba Allah memasuki waktu pagi, kecuali ada dua malaikat yang turun (ke dunia). Satu di antara keduanya berdoa: ” Ya Allah berikanlah pengganti bagi orang yang berinfaq.” Sementara yang satuny berdoa: ”Ya Allah timpakanlah kehancuran kepada orang yang tidak mau berinfaq” (HR. al-Bukhari dan Muslim).



Semoga Allah selalu melimpahkan hidayah kepada kita semua. Wallahu a’lam

Sumber: hidayatullah.com


0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts