Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama meminta lembaga pendidikan pesantren yang kembali melaksanakan kegiatan belajar, agar membentuk Tim Gugus Tugas.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang juga PLT Dirjen Pendidikan Islam, Prof Kamaruddin Amin menyatakan, Gugus Tugas tersebut nantinya akan berfungsi melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

“Jadi pesantren harus membentuk Gugus Tugas Pesantren. Untuk memastikan protokolnya, mengambil langkah-langkah antisipastif, dan menindaklanjuti jika ada gejala atau potensi-potensi yang memungkinkan terjadinya Covid 19,” ujar Kamaruddin, Ahad (21/06/2020).

Melalui SKB Protokol Kesehatan Lembaga Pendidikan dan Pesantren, Kemenag juga meminta pesantren yang punya fasilitas terbatas agar menunda kegiatan pendidikan di pesantren, atau membuka kelas secara bertahap.

“Jika pesantren tidak memiliki fasilitas yang memungkinkan untuk menjalankan protokol Covid, ya pesantren tidak usah dulu melaksanakan. Atau setidaknya bertahap, jangan langsung mendatangkan seluruh santrinya,” kata Kamaruddin.

Selain persyaratan zona bebas Covid-19, pesantren dengan kemampuan terbatas untuk melaksanakan protokol kesehatan, tetap diminta untuk melaksanakan pendidikan secara daring.

“Untuk madrasah karena karakternya sama dengan sekolah, peraturan yang berlaku sama dengan di sekolah, yaitu zona merah, kuning, dan oranye tidak boleh menyelenggarakan pendidikan. Yang boleh hanyalah zona hijau, itupun bertahap,” tegasnya.*

Sumber : Hidayatullah.com

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts