Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul adha, Qurban dan Protokol Ibadah Qurban pada Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengatakan bahwa landasan keputusan ini disusun berdasarkan pada kajian-kajian yang telah dilakukan ulama Muhammadiyah dalam Majelis Tarjih dan Tajdid.

Surat edaran Muhammadiyah sebagaimana dijelaskan oleh Agung Danarto, menghimbau keutamaan untuk mengalihkan kurban menjadi sedekah berupa uang bagi kaum dhuafa.

Agung mengatakan bahwa Muhammadiyah menyadari dampak besar pandemi Covid-19 terhadap kondisi ekonomi umat Islam. Situasi saat ini merupakan musibah bagi umat Islam di seluruh Indonesia. Ancaman pengangguran dan kemiskinan terdampak pandemi harus disikapi secara serius dan bijak. Peran solidaritas umat Islam dan warga Muhammadiyah menjadi sangat penting.

Agung menyatakan bahwa gelombang pengangguran dan stagnasi ekonomi mikro meningkatkan angka ketimpangan dan kemiskinan. Pandemi Covid-19 telah menghasilkan situasi kompleks, dan menciptakan kategori kelompok dhuafa yang baru atau yang disebut prekariat. Kelompok ini juga termasuk orang-orang yang menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja), pedagang kecil dan penyedia jasa yang kesulitan bertahan secara finansial.

“Sehingga kita melihat ini sebagai perhatian yang lebih. Kita dahulukan yang lebih penting dari yang penting,” tutur Agung. Pengalihan qurban menjadi sedekah dana kepada dhuafa dapat dianggap sebagai salah satu upaya solidaritas membantu kaum dhuafa mempertahankan kehidupan. 

“Muhammadiyah tidak melarang penyembelihan qurban sebagaimana biasanya. Hanya saja para shohibul qurban perlu memperhatikan nilai keutamaan pengalihan qurban menjadi dana dhuafa yang juga bernilai pahala” ungkap Agung, dalam Konferensi Pers bertempat dikantor PP Muhammadiyah, Jalan Cikditiro no 23, Rabu (24/6).

Selain itu, Agung juga mengungkapkan bahwa pengalihan kurban menjadi dana dhuafa punya fungsi dalam distribusi pangan. Sebab, seringkali kurban terkonsentrasi pada satu tempat saja. Maka, dengan memperluas penyebaran kurban dalam bentuk dana dhuafa, diharapkan menjadi strategi konstruktif menyikapi situasi krisis. Meski demikian, LazisMu masih tetap membuka kesempatan bagi warga Muhammadiyah yang tetap ingin berqurban dengan membantu pemotongan dan penyaluran daging kurban ke daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan).

“Muhammadiyah juga merekomendasi supaya bagi warga persyarikatan yang bercukupan (mampu untuk berqurban dan bersedekah) supaya melaksanakan qurban dan mengeluarkan dana bagi yang terdampak pandemi. Keputusan ini berdasar kajian dalil-dalil dan sunnah,” kata Agung.

Muhammadiyah mengimbau pelaksanaan Salat Idul adha dan qurban di Rumah atau dalam lingkup terbatas bagi kawasan zona hijau. Muhammadiyah berharap warga persyarikatan yang mampu untuk berkurban dan bersedekah sekaligus.

Sumber: muhammadiyah.or.id

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts