Adnan Buyung Nasution
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Jakarta Jumat, memecat pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai anggota Ikadin berkaitan dengan beberapa pelanggaran yang dilakukannya.

"Keputusan ini merupakan desakan atas hasil rakernas Ikadin di Bandung Mei lalu, yang mengamanatkan pemecatan Adanan Buyung sebagai anggota Ikadin karena berbagai pelanggaran, antara lain rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden," kata Ketua Umum DPP Ikadin Otto Hasibuan.

Keputusan Tim Penegak Kehormatan Advokat dan Lembaga Kepresidenan Ikadin juga telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 13 Oktober lalu, dengan perihal mohon meninjau kembali kedudukan Dr. Adnan Buyung Nasution SH sebagai anggota Wantimpres.

Otto Hasibuan menjelaskan, rangkap jabatan tersebut melanggar pasal 20 (3) UU Advokat No.18 Tahun 2003, karena dia tetap menjalankan profesi advokat namun juga menjabat sebagai anggota Wantimpres.

"Ini jelas tindakan tidak terpuji karena dia menerima honor sebagai advokat tapi juga menerima gaji dan fasilitas Negara," katanya.

Buyung juga dituduh melanggar pasal 20 (20 UU Advokat karena kedudukannya sebagai anggota Wantimpres bisa sangat mengurangi kebebasan dan kemerdekaannya dalam menjalankan profesi advokat.

Otto menjelaskan, Buyung juga melanggar kode etik advokat dan melanggar moral, karena dia telah mengirim surat kepada pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) agar Peradi meluluskan lima advokat baru dalam ujian advokat yang dilaksanakan Peradi secara nasional.

Selain itu, Buyung menurut Otto, juga melanggar pasal 8 huruf d UU No 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, dan telah merendahkan kedudukan Wantimpres yang notabene harus mempunyai sifat kenegarawanan.

Sebagai seorang anggota Wantimpres mestinya dia harus bersikap konsisten, mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, ujarnya.

Ditanya kapan pengacara senior itu akan dipecat, ia menegaskan "Hari ini juga dilakukan pemecatan."

Rapimnas Ikadin yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri oleh 67 dari 105 cabang Ikadin di seluruh Indonesia, dan 20 cabang lainnya memberikan persetujuan secara lisan atas keputusan yang diambil rapimnas. [adm/muslimdaily]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts