Prof Dr Wahbah Az Zuhaili, ulama besar dari Suriah memfatwakan haramnya bekerja menjadi intel, jika intelijen digunakan sebagai alat untuk menuduh dan memfitnah rakyat sipil, serta mencampui urusan Islam, dengan maksud mengubah dan mengeluarkan keputusan bathil untuk Islam.

Namun penulis kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh (Fiqih Islam dan Dalil-Dalilnya) ini membolehkan bekerja di badan intelijen negara-negara Arab dan Islam dengan syarat digunakan untuk melawan para musuh mereka.

Fatwa itu merupakan jawaban dari seorang penanya kepada ulama yang baru saja melawat ke Indonesia ini, yang meminta fatwa mengenai hukum bekerja sebagai intelijen yang berada di bawah pemerintahan yang tidak menerapkan syari’at.

Jawaban mengenai pertanyaan itu telah dipublikasikan di situs beliau, www.zuhaily.com. [sumber: hidayatullah.com]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts