Kantor Berita IRNA melaporkan, Saleh Hasan, tahun lalu, mengadukan penjualaan senjata ke Israel oleh pemerintah Inggris, di pengadilan negeri ini. Namun pengaduan tersebut ditolak.
Saleh Hasan yang didukung oleh kelompok-kelompok aktivis dan lembaga pelindung hak asasi manusia, mengajukan naik banding untuk menuntut pemerintah Inggris yang menjual senjata ke Israel, di pengadilan negeri ini.
Menurut Saleh Hasan, langkah pemerintah Inggris yang memperbolehkan menjual senjata ke Israel merupakan tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan dan undang-undang negeri ini.
Sebab, pihak Israel terbukti menggunakan senjata tersebut untuk membantai bangsa Palestina yang tidak berdosa.
Lembaga Advokasi Hukum di Ramallah, hari Senin, menyatakan bahwa pemerintah Inggris mengizinkan perusahaan-perusahaan negara ini untuk menjual senjata-senjata dan logistik militer ke Israel.
Padahal undang-undang Inggris melarang segala penjualan alat-alat militer ke pihak-pihak asing yang ada kemungkinan digunakan untuk melanggar hak-hak asasi manusia.
Posting Komentar