Mufti Besar Australia, Syaikh Fahmi Naji, meminta kepada para imam masjid di Australia untuk membolehkan lelaki dan wanita melaksanakan shalat di satu mesjid.


Syaikh Naji mengatakan, bahwa selama ini, kebanyakan umat Islam Australia, khususnya yang berasal dari Arab dan beberapa negara Islam lain, menganggap bahwa shalat lelaki dan wanita harus dipisah, dalam arti tidak boleh dalam satu bangunan, karena dikhawatirkan akan mengganggu jalannya ibadah.

"Pemisahan antara lelaki dan wanita dalam melaksanakan shalat hanyalah tradisi, dan bukan termasuk hukum syari'at. Al-Quran sendiri tidak melarang lelaki dan wanita shalat di satu masjid," ungkap Syaikh Naji sebagaimana dilansir harian Akhbar al-Alam (24/11), mengutip harian Australia, The Age.

Syaikh Naji menegaskan, yang tidak diperbolehkan adalah lelaki dan wanita shalat dalam satu barisan shaf. Jika antara shaf lelaki dan perempuan dipisah, maka ini diperbolehkan.

Selama ini, di beberapa negara Arab, shalat lelaki dan perempuan didirikan di ruangan yang terpisah, meskipun satu bangunan. Para jamaah lelaki shalat di "masjid", sementara perempuan shalat di "mushalla" khusus untuk perempuan, biasanya di samping atau di lantai teratas masjid. [adm/hidayatullah]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts