JAKARTA - Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan heroin dengan modus baru. Kali ini, sebanyak 60 gram heroin senilai Rp 600 juta coba diselundupkan dengan diselipkan dalam sampul Al-Qur’an.

Dituturkan oleh Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pihaknya mengetahui rencana penyelundupan ini dari pihak kepolisian Kamboja.

Mereka melaporkan bahwa sebuah paket yang diduga berisi heroin sedang dalam perjalanan untuk diselundupkan ke Indonesia. Paket tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman DHL. Laporan ini diterima pihak bea cukai Bandara Soeta pada Ahad (16/8) lalu.

Mendapatkan laporan ini, pihak bea cukai bandara tim satgas Airport Interdiction Bandara Soekarno-Hatta yang meliputi Direktorat Jendral Bea dan Cukai BSH, BNN dan Direktorat IV Mabes kemudian melakukan antsipasi. Mereka memindai seluruh barang-barang yang tiba di Bandara Soeta (Soekarno-Hatta) melalui titipan kilat.

Selasa (18/8) siang kemarin paket yang dimaksudkan kepolisian Kamboja tersebut ditemukan. Sebanyak 60 gram narkoba jenis heroin terungkap disembunyikan di sampul depan dan belakang sebuah kopian Al-Qur’an. Yang dibungkus rapat dengan kardus dari jasa pengiriman barang.

“Sampul dibagi dua terlebih dahulu, kemudian diselipkan heroin dan direkatkan lagi,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, sebagaimana dikutip dari Republika Online.

Sejumlah petugas dari satgas Airport Interdiction kemudan menyamar dan meneruskan paket tersebut ke alamat tujuan. Tepatnya di Jl Kali Pasir, Gang Tembok RT 07/11, Cikini, Jakarta Pusat.

Disana, paket yang dikirim seseorang dengan inisial EJS dari Kamboja itu diterima oleh HJ (23 tahun). Saat mengakui bahwa barang tersebut memang dimaksudkan untuk dirinya, HJ langsung diringkus petugas Airport Interdiction.

Gatot menjelaskan bahwa tersangka HJ bisa dikenakan pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika ini.

Pasalnya, heroin merupakan jenis narkotika golongan satu. Hukuman terhadap peredaran narkotika golongan ini dkatakan Gatot termasuk yang paling berat menurut UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika.

“Selanjutnya, barang bukti hasil penindakan dan tersangka akan kita serahkan ke Direktorat IV Mabes Polri, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “ tandas Gatot.

Selain HJ, Gatot mengatakan pihak kepolisian juga akan memeriksa ibu mertuanya, Ny J. Belum bisa dipastikan keterlibatan Ny J dalam peredaran narkoba ini. Ia hanya diperiksa karena rumah tujuan pengiriman paket barang haram tersebut adalah miliknya. [adm/muslimdaily]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts