Dari larangan burqa hingga penolakan burkini (baju renang wanita berpenutup kepala), para wanita Muslim di Perancis merasa menghadapi meningkatnya larangan-larangan dalam tata cara berpakaian, mereka menyatakan ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan memilih.

Meskipun Presiden Perancis Nicholas Sarkozy mengeluarkan pernyataan mengecam burqa atau cadar sebagai "tidak disambut" di Perancis dan langkah perdana menteri untuk melarang pakaian tradisional. Namun menurut data statistik dari menteri dalam negeri bahwa angka wanita Perancis yang menggunakan burka tak lebih dari 367 orang.

Kebebasan menutup diri

Christelle, lahir dari kedua orang tua asli Perancis, ia menjadi mualaf 11 tahun lalu. Setahun setelah menjadi Muslimah, ia menikah dengan seorang pria asal Aljazair dan sekarang mempunyai lima anak.

Christelle, sekarang berganti nama menjadi Soraya, tetap dengan keputusannya untuk terus menutupi wajahnya dan menolak untuk membuka cadarnya karena ia menganggap ini adalah haknya.

Soraya memulai menutupi rambutnya pada pertama kalinya, kemudian ia memutuskan untuk menutupi seluruh wajahnya untuk melindungi dirinya sendiri.

"Jika Perancis merupakan pelindung kebebasan, mereka seharusnya membiarkanku mempraktekkan kebebasanku", katanya kepada Al Arabiya.

Soraya bekerja sebagai penata rambut yang bertempat dirumahnya sendiri, ia bukan satu-satunya wanita yang mempertahankan haknya untuk terus menggunakan burka, dan wanita-wanita diluar Perancis juga mendukung keputusan para wanita Muslimah Perancis ini.

Kebudayaan

Seorang turis dari Teluk yang sedang beribadah di Masjid Grande de Paris, salah satu masjid terbesar di Perancis yang dibangun setelah Perang Dunia ke 1 sebagai penghormatan kepada pada pahlawan Muslim, ia mengatakan jika ia bangga untuk menggenggam kuat kepercayaannya.

"Saya bukan orang yang mudah mengalah" kata wanita tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan kepada Al Arabiya. "Saya memegang kuat kepercayaan saya dan saya bangga menjadi wanita yang mempercayai apa yang diajarkan agamanya".

Ia menyatakan jika seluruh turis Arab sebaiknya menggunakan cadar diwajahnya jika mereka memang ingin melakukannya.

Komite parlemen saat ini sedang mempelajari mengenai kemungkinan adanya menerbitkan hukum yag melarang model burqa setelah pada 2004 ada larangan simbol-simbol keagamaan.

Pada 2004, hukum Perancis melarang orang-orang menggunakan simbol-simbol keagamaan mereka seperti kerudung, peci kippa Yahudi, dan kalung salib. [adm/muslimdaily]

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya

Recent Posts